Concernnya Wakaf Al-Azhar kemana?
Wakaf Al-Azhar merupakan Lembaga Wakaf yang didirikan oleh Yayasan Pesantren Islam Al- Azhar dengan SK 10/VIIKEP/ YPI-P/1431.2010 untuk mengembangkan serta mengelola WAKAF PRODUKTIF dalam mendukung aktifitas pendidikan dan dakwah.
Kenapa Wakaf Polis ini diluncurkan?
Potensi Indonesia dengan mayoritas muslim merupakan potensi utama dalam Gerakan Polis Asuransi ini. Kami melihat bahwa masih banyak masyarakat yang awam akan Wakaf Produktif. Dimana dampak lebih besar lagi jika mereka menyalurkan wakafnya untuk dikelola secara produktif.
Kita melihat makna Wakaf yang berarti berhenti dapat dilihat dari 3 versi, pertama didalam kaidah membaca Alquran ada istilah WAQAF artinya berhenti, kedua dalam Islam letak kesempurnaan islam kita adalah haji dan letak kesempurnaan haji itu ada di Wukuf. Jika dia tidak wukuf maka dia tidak haji, makanya saat jamaah haji sakit mereka tetap diantar di ke Arafah untuk WUKUF (berdiam diri). Ketiga,kami menyimpulkan bahwa kesempurnaan harta itu ada pada WAKAF , maka jika ingin harta kita sempurna maka berwakaflah.
Kemudian terkait dengan inilah kami mencoba melakukan inovasi yang kami sebut dengan quantum Wakaf sebuah percepatan Wakaf, salah satunya melalui Wakaf Polis Asuransi.
Apa yang dimaksud dengan Wakaf Polis Asuransi ini?
Wakaf Polis Asuransi adalah masyarakat yang memiliki polis asuransi dari perusahaan asuransi yang memiliki produk syariah setelah jadi polis dan menjadi surat berharga maka manfaatnya atau uang pertanggunannya dan manfaat lainnya , apakah mau seluruhnya atau sebagian di wakafkan ke Wakaf Al-Azhar berdasarkan surat persetujuan akad dari pemegang polis dan dijadikan akad wakaf dan itulah yang disebut dengan Wakaf Polis Asuransi.
Dalam Wakaf Polis Asuransi ini kami memberikan kesempatan kepada calon nasabah untuk bebas memilih investasi seperti apa. Kami membagi menjadi dua dimensi yaitu dimensi dunia dan akhirat. Ketika calon wakif (orang yang berwakaf) melalui polis asuransi maka akad yang kita gunakan ada dua yaitu Akad Wakaf Wasiat –Hibah dan Akad Charity.
Artinya Wakaf Polis Asuransi yang masuk bisa diwakafkan 50 persen kemudian 50 persen kita gunakan untuk charity sesuai dengan pilihan wakif. Setiap Wakaf Polis Asuransi secara tidak langsung mereka akan mendapatkan layanan jenazah dan sekaligus juga sudah mewakafkan pemakaman dan bisa juga sekaligus si wakif mendapatkan pemakaman, sesuai dengan pilihan nilai polis asuransi yang diwakafkan. Alhamdulillah, Al- Azhar juga memiliki pemakaman syariah, Al-Azhar Memorial Garden di Cikampek Tol 52.
Bagaimana dari sisi Syariah mengenai Wakaf Polis Asuransi ini?
Dalam asuransi sendiri sudah mendapatkan ketentuan hukum dari DSN MUI dengan NO: 21/DSN-MUI/X/2001 , Artinya sudah mendapatkan legal dari MUI maka apapun yang terjadi dalam proses asuransi itu sudah mempunyai kaidah syariah hukum yang kuat sehingga ketika polis asuransi yang diwakafkan sudah bernilai hukum yang kuat.
Dan jika Wakaf ini dikombinasikan dengan Polis Asuransi ini adalah suatu kemajuan, ketika suatu lembaga bisa menjamin yang kita rencanakan nilainya. Jika kita hubungkan dengan Alquran Surat Al Baqarah 261 bahwa Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah. Adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji, Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”.
Artinya apabila kita berwakaf dalam bentuk Polis Asuransi ini bisa menjadi sebuah lompatan juga yang kami sebut dengan quantum wakaf.
Disinilah kita bisa melihat bahwa dalam dimensi dunia ketika kita merencanakan mewakafkan polis asuransi dengan premi satu juta per bulan bisa menjadi 200 juta, berarti ini adalah suatu lompatan. dimensi akhirat yang lebih dahsyat lagi dari 200 juta menjadi 7 kali lipat dan akan terus berlipat ganda jika terus diproduktifkan.
Bukankah dalam Kaidah Islam Hanya Boleh Mewakafkan 1/3 dari Harta?
Pada dasarnya masyarakat boleh mewakafkan asuransinya berapa saja, boleh 10%, 20% atau seluruhnya. Sebenarnya kita harus menyatukan antara Nilai Uang Pertanggungan Polis dengan Harta yang dimiliki jangan kita pisah-pisahkan harta pemilik polis dengan Polis.
Ketika kita mengambil polis asuransi itu, tentunya bukan 1/3 dari harta kita kalau dihitung mungkin seseorang masih punya rumah, mobil. Maka ketika pemegang Polis mewakafkan Polis Asuransinya 100 persen maka itu sah., karena polis asuransi bukan harta satu-satunya, sedangkan dalam kaidah syariah harta yang boleh diwakafkan itu dibatasi 1/3 dari seluruh harta bukan dari poli asuransi saja.
Karena dalam kaidah perasuransian maksimal yang boleh diasuransikan 8-20 persen maksimal dan itu belum masuk semua hartanya.
Apa Target Dari Penghimpunan Wakaf melalui Polis Asuransi ini?
Targetnya kita memang Wakaf Produktif, dimana kita bisa untuk meningkatkan perekonomian bangsa melalui agent-agent asuransi. Mereka mempunyai peran yang besar dalam mengembalikan harkat dan martabat bangsa dengan cara mengajak masyarakat untuk m e w a k a f k a n Polis Asuransinya untuk bisa ditingkatkan m e n j a d i kekuatan ekonomi maka kamipun mena r g e t k an dana-dana yangterhimpun ini kami targetkan untuk membeli 12 unit bus, 12 unit pesawat dan 12 unit tangker serta tertutup kemungkinan terhadap bisnis yang lain.
Kita menargetkan dalam jangka waktu 30 tahun kita bisa mewujudkan Gerakan ini.
Terkait Polis Asuransi siapa saja yang sudah mendukung Gerakan ini?
Alhamdulillah, sudah didukung oleh seluruh pihak internal Al-Azhar baik Pengurus, Dewan Pengawas Syariah maupun Nazhir Wakaf Al-Azhar.
Alhamdulillah juga, pada tanggal 6 April 2012 lalu dalam Tasyakuran Milad YPI Al-Azhar kami melakukan dialog dengan Syekh Ja’far Abdus Salam yang merupakan Guru Besar Hukum Al-Azhar Kairo Mesir didampingi oleh Dihyatun Masqon selaku Direktur Eksekutif CIOS Ponpes Darusalam Gontor dan dia mengungkapkan sangat mendukung gerakan ini, karena ini merupakan sebuah ide besar yang harus didukung dan ini baru pertama kali dan dia belum pernah mendengar selama ini.
Kemudian kita juga sudah bersilaturahmi dengan Bapak Shaifie selaku Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Syakir Sulla selaku mantan Ketua AASI dan juga praktisi ekonomi syariah, kita juga sudah ke BAPEPAM LK mendialogkan ini dan mereka menunggu Fatwa mengenai Wakaf Polis Asuransi ini dari DSN MUI.
Kemudian kita juga sudah bekerjasama dengan Asuransi Bumiputera Syariah dan secara informal juga kita sudah berdialog dengan Asuransi AIA dan mereka mengizinkan agent-agentnya untuk menghimpun Wakaf Polis Asuransi, selebihnya kita masih bekerjasama dengan agent-agent s e cara individu.
Insyallah Gerakan ini akan didukung oleh seluruh komoditas masyarakat Indonesia, diduk u n g oleh pejabat-pejabat yang berwenang baik itu DSN-MUI, Badan Wakaf karena kami yakin sedikitpun tak ada celah. Inilah bukti kebangkitan ekonomi bangsa, tidak ada ghararnya.
Wakaf yang yang bernuansa kaidah ajaran islam itu sendiri, dan secara bisnis asuransi syariah juga sudah disahkan oleh DSN-MUI, maka jika Wakaf disandingkan dengan asuransi maka akan terjadi sebuah kekuatan yang luar biasa baik dari sisi asuransinya sendiri, agentnya, lembaga wakaf yang bekerjasama bahkan masyarakat yang menerima manfaatnya.
Maka boleh dikatakan bahwa Wakaf adalah penyempurna asuransi yang bisa dijadikan pilihan nasabah dalam mengelola investasi akhirat sebagai wujud amal jariyah yang mengalir terus.
Bagaimana Wakaf mengantisipasi terjadinya Dispute/Perselisihan di Akhir Jatuh Tempo?
Untuk mengantisipasi perselisihan kami membangun sistem diantaranya kami memprsiapkan akad wakaf yang diketahui oleh ahli waris/penerima manfaat dan disahkan oleh notaris. Pada dasarnya pada saat jatuh tempo tekniknya, penerima manfaatlah yang akan menerima manfaat dari asuransi kemudian pihak penerima manfaatlah yang menyerahkan kepada Wakaf Al-Azhar sehingga tidak ada masalah antara insurable interest dengan asuransi.
Kerjasama apa yang diharapkan dari Perusahaan Asuransi?
Tetapi kami Wakaf Al-Azhar ingin bekerjasama lebih jauh lagi dengan perusahaan-perusahaan asuransi. Tujuannya adalah pertama, sebagai legitimasi bagi agent-agentnnya untuk bisa menjual Wakaf Polis Asuransi karena nanti di kartu anggota Sahabat Wakaf sebagai agent yang berhak menghimpun Wakaf Polis Asuransi ada perusahaan asuransi mereka. Kedua, bagaimana hubungan kerjasama ini paling tidak pemegang polis dan insurable interest membuat surat kuasa kepada perusahaan asuransi dan jika terjadi resiko maka asuransi langsung menyerahkan kepada Wakaf Al-Azhar. Ketiga, Wakaf Al-Azhar menjadi penerima manfaat langsung dari Wakaf Polis Asuransi tersebut dan ini masih dalam proses di segala aspek.
Sejauh ini, kami sudah melakukan kerjasama dengan Asuransi Bumiputera Syariah dimana seluruh agent-agent asuransi Bumiputera di seluruh Indonesia akan menghimpun Wakaf Polis Asuransi ini. Kemudian dengan Asuransi AIA kami dalam proses diskusi untuk menyempurnakan berbagai hal yang akan datang di kemudian hari dan akan terus melakukan sinergi dengan perusahaan asuransi lainnya.
Selain Wakaf Polis Asuransi, Program Wakaf Yang Diproduktifkan Lagi Apa Saja untuk Mewujudkan Kebangkitan Ekonomi dan Anak Bangsa?
Selain Wakaf Polis Asuransi, kita juga sudah memproduktifkan Wakaf melalui Perkebunan dan terus melalui ekspansi di seluruh Indonesia melalui Perkebunan Jati, Sawit dan Buah-buahan, Wakaf Rumah Sakit Berstandar International, Apartemen.Rumah Susun yang bekerjasama dengan Badan Wakaf Indonesia, Kementrian Perumahan Rakyat dan Universitas Al-Azhar. adv
Wakaf Al-Azhar merupakan Lembaga Wakaf yang didirikan oleh Yayasan Pesantren Islam Al- Azhar dengan SK 10/VIIKEP/ YPI-P/1431.2010 untuk mengembangkan serta mengelola WAKAF PRODUKTIF dalam mendukung aktifitas pendidikan dan dakwah.
Kenapa Wakaf Polis ini diluncurkan?
Potensi Indonesia dengan mayoritas muslim merupakan potensi utama dalam Gerakan Polis Asuransi ini. Kami melihat bahwa masih banyak masyarakat yang awam akan Wakaf Produktif. Dimana dampak lebih besar lagi jika mereka menyalurkan wakafnya untuk dikelola secara produktif.
Kita melihat makna Wakaf yang berarti berhenti dapat dilihat dari 3 versi, pertama didalam kaidah membaca Alquran ada istilah WAQAF artinya berhenti, kedua dalam Islam letak kesempurnaan islam kita adalah haji dan letak kesempurnaan haji itu ada di Wukuf. Jika dia tidak wukuf maka dia tidak haji, makanya saat jamaah haji sakit mereka tetap diantar di ke Arafah untuk WUKUF (berdiam diri). Ketiga,kami menyimpulkan bahwa kesempurnaan harta itu ada pada WAKAF , maka jika ingin harta kita sempurna maka berwakaflah.
Kemudian terkait dengan inilah kami mencoba melakukan inovasi yang kami sebut dengan quantum Wakaf sebuah percepatan Wakaf, salah satunya melalui Wakaf Polis Asuransi.
Apa yang dimaksud dengan Wakaf Polis Asuransi ini?
Wakaf Polis Asuransi adalah masyarakat yang memiliki polis asuransi dari perusahaan asuransi yang memiliki produk syariah setelah jadi polis dan menjadi surat berharga maka manfaatnya atau uang pertanggunannya dan manfaat lainnya , apakah mau seluruhnya atau sebagian di wakafkan ke Wakaf Al-Azhar berdasarkan surat persetujuan akad dari pemegang polis dan dijadikan akad wakaf dan itulah yang disebut dengan Wakaf Polis Asuransi.
Dalam Wakaf Polis Asuransi ini kami memberikan kesempatan kepada calon nasabah untuk bebas memilih investasi seperti apa. Kami membagi menjadi dua dimensi yaitu dimensi dunia dan akhirat. Ketika calon wakif (orang yang berwakaf) melalui polis asuransi maka akad yang kita gunakan ada dua yaitu Akad Wakaf Wasiat –Hibah dan Akad Charity.
Artinya Wakaf Polis Asuransi yang masuk bisa diwakafkan 50 persen kemudian 50 persen kita gunakan untuk charity sesuai dengan pilihan wakif. Setiap Wakaf Polis Asuransi secara tidak langsung mereka akan mendapatkan layanan jenazah dan sekaligus juga sudah mewakafkan pemakaman dan bisa juga sekaligus si wakif mendapatkan pemakaman, sesuai dengan pilihan nilai polis asuransi yang diwakafkan. Alhamdulillah, Al- Azhar juga memiliki pemakaman syariah, Al-Azhar Memorial Garden di Cikampek Tol 52.
Bagaimana dari sisi Syariah mengenai Wakaf Polis Asuransi ini?
Dalam asuransi sendiri sudah mendapatkan ketentuan hukum dari DSN MUI dengan NO: 21/DSN-MUI/X/2001 , Artinya sudah mendapatkan legal dari MUI maka apapun yang terjadi dalam proses asuransi itu sudah mempunyai kaidah syariah hukum yang kuat sehingga ketika polis asuransi yang diwakafkan sudah bernilai hukum yang kuat.
Dan jika Wakaf ini dikombinasikan dengan Polis Asuransi ini adalah suatu kemajuan, ketika suatu lembaga bisa menjamin yang kita rencanakan nilainya. Jika kita hubungkan dengan Alquran Surat Al Baqarah 261 bahwa Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah. Adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji, Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”.
Artinya apabila kita berwakaf dalam bentuk Polis Asuransi ini bisa menjadi sebuah lompatan juga yang kami sebut dengan quantum wakaf.
Disinilah kita bisa melihat bahwa dalam dimensi dunia ketika kita merencanakan mewakafkan polis asuransi dengan premi satu juta per bulan bisa menjadi 200 juta, berarti ini adalah suatu lompatan. dimensi akhirat yang lebih dahsyat lagi dari 200 juta menjadi 7 kali lipat dan akan terus berlipat ganda jika terus diproduktifkan.
Bukankah dalam Kaidah Islam Hanya Boleh Mewakafkan 1/3 dari Harta?
Pada dasarnya masyarakat boleh mewakafkan asuransinya berapa saja, boleh 10%, 20% atau seluruhnya. Sebenarnya kita harus menyatukan antara Nilai Uang Pertanggungan Polis dengan Harta yang dimiliki jangan kita pisah-pisahkan harta pemilik polis dengan Polis.
Ketika kita mengambil polis asuransi itu, tentunya bukan 1/3 dari harta kita kalau dihitung mungkin seseorang masih punya rumah, mobil. Maka ketika pemegang Polis mewakafkan Polis Asuransinya 100 persen maka itu sah., karena polis asuransi bukan harta satu-satunya, sedangkan dalam kaidah syariah harta yang boleh diwakafkan itu dibatasi 1/3 dari seluruh harta bukan dari poli asuransi saja.
Karena dalam kaidah perasuransian maksimal yang boleh diasuransikan 8-20 persen maksimal dan itu belum masuk semua hartanya.
Apa Target Dari Penghimpunan Wakaf melalui Polis Asuransi ini?
Targetnya kita memang Wakaf Produktif, dimana kita bisa untuk meningkatkan perekonomian bangsa melalui agent-agent asuransi. Mereka mempunyai peran yang besar dalam mengembalikan harkat dan martabat bangsa dengan cara mengajak masyarakat untuk m e w a k a f k a n Polis Asuransinya untuk bisa ditingkatkan m e n j a d i kekuatan ekonomi maka kamipun mena r g e t k an dana-dana yangterhimpun ini kami targetkan untuk membeli 12 unit bus, 12 unit pesawat dan 12 unit tangker serta tertutup kemungkinan terhadap bisnis yang lain.
Kita menargetkan dalam jangka waktu 30 tahun kita bisa mewujudkan Gerakan ini.
Terkait Polis Asuransi siapa saja yang sudah mendukung Gerakan ini?
Alhamdulillah, sudah didukung oleh seluruh pihak internal Al-Azhar baik Pengurus, Dewan Pengawas Syariah maupun Nazhir Wakaf Al-Azhar.
Alhamdulillah juga, pada tanggal 6 April 2012 lalu dalam Tasyakuran Milad YPI Al-Azhar kami melakukan dialog dengan Syekh Ja’far Abdus Salam yang merupakan Guru Besar Hukum Al-Azhar Kairo Mesir didampingi oleh Dihyatun Masqon selaku Direktur Eksekutif CIOS Ponpes Darusalam Gontor dan dia mengungkapkan sangat mendukung gerakan ini, karena ini merupakan sebuah ide besar yang harus didukung dan ini baru pertama kali dan dia belum pernah mendengar selama ini.
Kemudian kita juga sudah bersilaturahmi dengan Bapak Shaifie selaku Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Syakir Sulla selaku mantan Ketua AASI dan juga praktisi ekonomi syariah, kita juga sudah ke BAPEPAM LK mendialogkan ini dan mereka menunggu Fatwa mengenai Wakaf Polis Asuransi ini dari DSN MUI.
Kemudian kita juga sudah bekerjasama dengan Asuransi Bumiputera Syariah dan secara informal juga kita sudah berdialog dengan Asuransi AIA dan mereka mengizinkan agent-agentnya untuk menghimpun Wakaf Polis Asuransi, selebihnya kita masih bekerjasama dengan agent-agent s e cara individu.
Insyallah Gerakan ini akan didukung oleh seluruh komoditas masyarakat Indonesia, diduk u n g oleh pejabat-pejabat yang berwenang baik itu DSN-MUI, Badan Wakaf karena kami yakin sedikitpun tak ada celah. Inilah bukti kebangkitan ekonomi bangsa, tidak ada ghararnya.
Wakaf yang yang bernuansa kaidah ajaran islam itu sendiri, dan secara bisnis asuransi syariah juga sudah disahkan oleh DSN-MUI, maka jika Wakaf disandingkan dengan asuransi maka akan terjadi sebuah kekuatan yang luar biasa baik dari sisi asuransinya sendiri, agentnya, lembaga wakaf yang bekerjasama bahkan masyarakat yang menerima manfaatnya.
Maka boleh dikatakan bahwa Wakaf adalah penyempurna asuransi yang bisa dijadikan pilihan nasabah dalam mengelola investasi akhirat sebagai wujud amal jariyah yang mengalir terus.
Bagaimana Wakaf mengantisipasi terjadinya Dispute/Perselisihan di Akhir Jatuh Tempo?
Untuk mengantisipasi perselisihan kami membangun sistem diantaranya kami memprsiapkan akad wakaf yang diketahui oleh ahli waris/penerima manfaat dan disahkan oleh notaris. Pada dasarnya pada saat jatuh tempo tekniknya, penerima manfaatlah yang akan menerima manfaat dari asuransi kemudian pihak penerima manfaatlah yang menyerahkan kepada Wakaf Al-Azhar sehingga tidak ada masalah antara insurable interest dengan asuransi.
Kerjasama apa yang diharapkan dari Perusahaan Asuransi?
Tetapi kami Wakaf Al-Azhar ingin bekerjasama lebih jauh lagi dengan perusahaan-perusahaan asuransi. Tujuannya adalah pertama, sebagai legitimasi bagi agent-agentnnya untuk bisa menjual Wakaf Polis Asuransi karena nanti di kartu anggota Sahabat Wakaf sebagai agent yang berhak menghimpun Wakaf Polis Asuransi ada perusahaan asuransi mereka. Kedua, bagaimana hubungan kerjasama ini paling tidak pemegang polis dan insurable interest membuat surat kuasa kepada perusahaan asuransi dan jika terjadi resiko maka asuransi langsung menyerahkan kepada Wakaf Al-Azhar. Ketiga, Wakaf Al-Azhar menjadi penerima manfaat langsung dari Wakaf Polis Asuransi tersebut dan ini masih dalam proses di segala aspek.
Sejauh ini, kami sudah melakukan kerjasama dengan Asuransi Bumiputera Syariah dimana seluruh agent-agent asuransi Bumiputera di seluruh Indonesia akan menghimpun Wakaf Polis Asuransi ini. Kemudian dengan Asuransi AIA kami dalam proses diskusi untuk menyempurnakan berbagai hal yang akan datang di kemudian hari dan akan terus melakukan sinergi dengan perusahaan asuransi lainnya.
Selain Wakaf Polis Asuransi, Program Wakaf Yang Diproduktifkan Lagi Apa Saja untuk Mewujudkan Kebangkitan Ekonomi dan Anak Bangsa?
Selain Wakaf Polis Asuransi, kita juga sudah memproduktifkan Wakaf melalui Perkebunan dan terus melalui ekspansi di seluruh Indonesia melalui Perkebunan Jati, Sawit dan Buah-buahan, Wakaf Rumah Sakit Berstandar International, Apartemen.Rumah Susun yang bekerjasama dengan Badan Wakaf Indonesia, Kementrian Perumahan Rakyat dan Universitas Al-Azhar. adv
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete