Jual Jasa Tambah Followers Twitter Instagram

Wakaf Produktif Di Indonesia

Web Hosting
Oleh: Moh. Afandi

A. Pengantar
Krisis moneter yang berupa disparasi nilai tukar rupiah terhadap dolar dari sekotar tahun 2000 hingga 15000 rupiah/dolar pada tahun 1977 dampaknya sangat terasa hingga saat ini. Menurut catatan Harry Hikmat penduduk miskin di Indonesia setelah krisis meningkat hingga tiga kali lipat. Jumlahnya pada tahun 1998 mencapai 39,1% atau 79,4 juta jiwa dibanding dengan sebelumnya pada awal repelita VI hanya 25,9 juta jiwa, bahkan menurun hingga 22, 6 juta jiwa atau hanya tinggal 11,3%. Dampak lain krisis ekonomi menimbulkan peningkatan besar-besaran pada angka pengangguran dan anak-anak jalanan. Berdasarkan data dari departeman tenagakerja tahun 1999, tidak kurang dari 817 perusahaan yang terpuruk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 168.933 tenaga kerja. Disamping itu sekitar 40 ribu anak jalanan di kota-kota besar mencapai 48%. Sebelumnya jumlah mereka berkisar 20 orang saja kemudian melonjak hingga 40 ribu orang.

Berbagai cara dilakukan pemerintah untuk mengatasi masalah ini. Antara lain melalui JPS (Jaringan Pengaman Sosial) serta berbagai sumbangan dari dalam dan luar negeri. Pemerintah sendiri tampaknya cukup kesulitan untuk mengatasi masalah ini mengingat terbatasnya dana yang tersedia dalam APBN. Selain itu mengingat Pinjaman Luar Negeri (PLN) Indonesia yang sangat besar, maka alternatif PLN untuk mengatasi masalah menjadi kurang dipertimbangkan. Salah satu alternatif yang masih memiliki harapan untuk mengatasi masalah iniadalah adanya partisipasi aktif dari pihak non pemerintah, yang dalam hal ini adalah masyarakat. Masyarakat, khususnya golongan kaya, memiliki kemampuan untuk membantu meringankan penderitaan masyarakat miskin. Apabila potensi masyarakat(kaya) ini dapat dikoordinasikan serta dikelola dengan baik, maka hal ini dapatmemberikan alternatif kontribusi penyelesaian positif atas masalah kemiskinan tersebutdi atas. Di Bangladesh, Mesir, Arab Saudi, Kuwait, dan Turki wakaf dikelola secara professional sehingga kemiskinan, kebodohan dan pengangguran dapat dikurangi dariwaktu ke waktu. Untuk kasus Indonesia, upaya seperti yang dilakukan oleh Negara-negara diatas merupakan satu alternatif yang menarik. Dengan jumlah penduduk muslim yang mayoritas, maka upaya penggalangan serta pengelolaan dana wakaf secara lebih produktif diharapkan dapat lebih terapresiasikan oleh seluruh kalangan masyarakat. Kenyataannya perwakafan di Indonesia menghadapi problem yang serius, terutama terkait dengan pelembagaan dan manajemen pengelolaannya, bahwa institusi wakaf diIndonesia belum dikelola dengan kerangka kerja yang profesional, sehingga belum bisamenjawab kebutuhan umat, kendati perundangan-undangan mengenai perwakafan telah diperbaharui sedemikian rupa. Akibatnya cukup banyak lembaga keagamaan dan pendidikan yang terlantar, bahkan beberapa problem seosial yang disebutkan di atasbelum mendapatkan pemecahannya dengan serius dan lebih baik.

B. Wakaf Produktif di Indonesia; Antara Konsep dan realita

1. Arti Wakaf Produktif
Wakaf secara etimologi adalah al-habs (menahan)”. Ia merupakan katayang berbentuk masdar dari ungkapan waqfu al- syai‟ yang pada dasarnya berartimenahan sesuatu. Dengan demikian, pengertian wakaf secara bahasa adalahmenyerahkan tanah untuk orang-orang miskin untuk ditahan. Diartikan demikiankarena barang milik itu dipegang dan ditahan orang lain, seperti menahan hewanternak, tanah dan segala sesuatu.

Secara terminologi para ulama berbeda pendapat dalam memberi pengertianwakaf, Pertama, Hanafiyah mengartikan wakaf sebagai menahan materi benda (al-'ain) milik wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepadasiapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan. Definisi wakaf tersebutmenjelaskan bahwa kedudukan harta wakaf masih tetap tertahan atau terhenti ditangan wakif itu sendiri. Dengan artian, wakif masih menjadi pemilik harta yangdiwakafkannya, manakala perwakafan hanya terjadi ke atas manfaat harta tersebut,bukan termasuk aset hartanya.

Kedua, Malikiyah berpendapat, wakaf adalah menjadikan manfaat suatuharta yang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikankepada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentusesuai dengan keinginan wakif. Definisi wakaf tersebut hanya menentukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat yang berhak saja.

Ketiga, Syaf'i'iyah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (baqa al-'ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syar'at. Golongan ini mensyaratkan harta yangdiwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya (baqa al-'ain), dalam arti harta yang tidak mudah rusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secara berterusan; Keempat, Hanabilah mendefinisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana, yaitu menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan.

Dalam konteks perundang-undangan di Indonesia, nampaknya wakaf dimaknai secara spesifik dengan menemukan titik temu dari berbagai pendapat ulama di atas, sehingga makna wakaf dalam konteks Indonesia lebih luas dan lebih komplit. Hal ini dapat terlihat dalam rumusan pengertian wakaf dalam Undangundang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, yang berbunyi:

wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan
sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka
waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau
kesejahteraan umum menurut syariah”.

Dalam sejarah Islam, wakaf dikenal sejak masa Rasulullah SAW karena wakaf disyariatkan pada tahun kedua Hijriyah. Ada dua pendapat yang berkembang di kalangan ahli yurisprudensi Islam (fuqaha‟) tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf. Menurut sebagian pendapat ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW yaitu wakaf tanah milik Nabi SAW untuk dibangun masjid. Sebagian ulama menyatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf adalah Umar bin Khatab.

Praktek wakaf juga berkembang luas pada masa dinasti Umayyah dan dinasti Abbasiyah dan dinasti sesudahnya. Banyak orang berduyun-duyun untuk melaksanakan wakaf, dan wakaf tidak hanya untuk orang-orang fakir dan miskin saja, tetapi wakaf menjadi modal untuk membangun lembaga pendidikan, membangun perpustakaan dan membayar gaji para stafnya, gaji para guru dan beasiswa untuk para siswa dan mahasiswa. Antusiasme masyarakat kepada pelaksanaan wakaf telah menarik perhatian negara untuk mengatur pengelolaan wakaf sebagai sektor untuk membangun solidaritas sosial dan ekonomi masyarakat.

2. Landasan Normatif Tentang Bolehnya Produktifisasi Wakaf
Secara umum tidak terdapat ayat Al-Qur'an maupun Sunnah yang menerangkan konsep wakaf produktif secara konkrit. Ulama fiqh berpendapat bahwa wakaf termasuk infaq fi sabilillah, maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan wakaf produktif didasarkan pada keumuman ayat-ayat Al-Qur'an dan Sunnah yang menjelaskan tentang infaq fi sabilillah. Di antara nashnash
tersebut antara lain:

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari
hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari
bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu
nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan
dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya
lagi Maha Terpuji”. (Q.S. al-Baqarah (2): 267)

Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu
menafkahkan sebagian dari apa yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu
nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya”.  (Q.S. Ali Imran (3): 92)

Selain itu ada hadits yang dipandang sebagai landasan hukum wakaf, yaitu hadits yang ditransmisi oleh sejumlah besar perawi yang berisi himbauan agar kaum muslim berinvestasi akhirat dengan cara memberikan amal jariyah atau mengabdi kepada ilmu atau berusahan mendidik anaknya agar jadi shalih. Hadits tersebut yaitu:

"Dari Abu Hurairah r.a. bahwasannya Rasulullah saw bersabda: Apabila manusia
meninggal dunia, putuslah pahala semua amalnya, kecuali tiga macam amal yaitu:
sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat dan anak yang sholeh yang selalu
mendo'akan orang tua". (Shahih Muslim)

Hadits lain yang dipandang sebagai landasan wakaf produktif ialah hadits
yang secara kronologis menjelaskan praktik wakaf yang dilakukan oleh Umar bin
Khattab, yaitu:

“Bahwa Umar bin al Khattab r.a. memperoleh tanah di Khaibar, lalu ia datang kepada Nabi S.A.W untuk meminta petunjuk mengenai tanah tersebut. Ia berkata, “Wahai RAsulullah saya memperoleh tanah di Khaibar yang belum pernah saya peroleh harta yang lebih baik bagiku melebihi tanah tersebut; apa perintah engkau kepadaku mengenainya? Nabi S.A.W menjawab: “Jika mau, kamu tahan pokoknya dan kamu sedekahkan hasilnya. Ibnu Umar berkata “Maka, Umar menyedekahkan tanah tersebut, dengan mensyaratkan bahwa tanah itu tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan. Ia menyedekahkan hasilnya kepada fuqara‟, kerabat, riqab, sabilillah, ibnu sabil, dan tamu. Tidak berdosa atas orang yang mengelolanya untuk memakan dari hasil itu secara ma‟ruf dan member makan kepada orang lain tanpa menjadikannya sebagai harta hak milik”. (Shahih Muslim)

Hadits ini memuat petunjuk-petunjuk wakaf atau cara pengelolanya. Hadits ini pula yang menginspirasi ulama untuk menetapkan prasyarat yang ketat menganai harta wakaf. Benda wakaf harus memiliki karakter yang lestari (baqa‟al-„ain), transaksinya dituangkan dalam bentuk iqrar yang memuat pernyataan tentang pelepasan hak dalam jangka waktu yang tidak terbatas (muabbad), serta sasarannya dibatasi dengan kegiatan yang tertuang dalam ikrar wakaf.

Secara epistemologis dapat dijelaskan bahwa persyaratan-persyaratan tersebut bertujuan untuk menjamin kelestarian investasi (baqa‟u al-„ain) dan keberlangsungan manfaat (dawam al-manfaat). Harta yang terkumpul tetap terjamin keabadiannya, namun kemudian dikelola dengan sangat baik sehingga hasilnya berlimpah-limpah. Hasil dari pengelolaan itulah yang kamudian dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan sebagaimana telah disepakati dalam ikrar.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya wakaf adalah sistem pengelolaan harta Allah dengan cara yang produktif. Hal ini sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UU No. 41 tahun 2004 yang menyatakan “wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum”.










Subscribe to receive free email updates:

4 Responses to "Wakaf Produktif Di Indonesia"

  1. I blog quite often and I genuinely thank you for your information. Your article has really
    peaked my interest. I am going to take a note of your site and keep checking for new information about once a week.
    I subscribed to your Feed too.

    Feel free to visit my page ... http://brandsdossier.com/groups/gameloft-unleashes-spider-man-unlimited-narrative-web-runner-with-regard-to-ios-google-android-and-also-windows-phone/

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  3. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  4. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete