Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokaatuh,
Ustaz Bobby, Global Qurban ACT menginisiasi program Wakaf Qurban. Mohon dijelaskan apa maksud dari program ini, Ustaz. Jazzakumullah khairan katsiro.
Hafiz Kurnia, Jakarta
Jawaban:
Wa alaikumussalam warahmatullahi wabarokaatuh,
Saudara Hafiz, Wakaf Qurban adalah ikhtiar Global Qurban untuk mengajak setiap muslim/muslimah berwakaf dalam bentuk indukan ternak kurban, seperti sapi, kambing dan unta. Sebagai pengelola atau nadzir, Global Qurban dari Aksi Cepat Tanggap (ACT) berkewajiban menjaga pokok wakaf ternaknya, yakni indukan hewan kurban. Indukan ini dirawat sebaik-baiknya sehingga beranak-pinak. Hasil turunannya dijual sebagai hewan kurban, atau jika disepakati antara wakif dan nadzir, bisa juga dijual untuk keperluan umum. Hasil keuntungan penjualan ternak ini dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemaslahatan umat.
Jika indukan ternak kurban tersebut sudah tidak produktif, maka nadzir berkewajiban mengganti dengan indukan baru demi menjaga pokoknya tetap mengalirkan manfaat.
Prinsip yang harus dipahami terlebih dahulu dari Wakaf Qurban ini adalah ‘menahan pokok, dan memanfaatkan buah atau hasilnya.’ Dalil dari hukum ini adalah riwayat ketika sahabat Umar ibnu Khattab mendapatkan tanah di Khaibar. Karena tanah itu menghasilkan keuntungan ekonomi lumayan, Umar meminta petunjuk Nabi tentang tanah tersebut. Nabi menganjurkan untuk menahan asal/pokok tanah dan menyedekahkan hasilnya.
Gagasan progresif ini masih dalam koridor syariah, berpotensi mengangkat derajat ekonomi umat dan mengembalikan fungsi wakaf sebagai instrumen syariah yang multidimesi dan multimanfaat. Wallahu a’lam bisshawwab.
sumber: http://globalqurban.com/id/news/article/index/45/wakaf-qurban-apa-itu
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokaatuh,
Ustaz Bobby, Global Qurban ACT menginisiasi program Wakaf Qurban. Mohon dijelaskan apa maksud dari program ini, Ustaz. Jazzakumullah khairan katsiro.
Hafiz Kurnia, Jakarta
Jawaban:
Wa alaikumussalam warahmatullahi wabarokaatuh,
Saudara Hafiz, Wakaf Qurban adalah ikhtiar Global Qurban untuk mengajak setiap muslim/muslimah berwakaf dalam bentuk indukan ternak kurban, seperti sapi, kambing dan unta. Sebagai pengelola atau nadzir, Global Qurban dari Aksi Cepat Tanggap (ACT) berkewajiban menjaga pokok wakaf ternaknya, yakni indukan hewan kurban. Indukan ini dirawat sebaik-baiknya sehingga beranak-pinak. Hasil turunannya dijual sebagai hewan kurban, atau jika disepakati antara wakif dan nadzir, bisa juga dijual untuk keperluan umum. Hasil keuntungan penjualan ternak ini dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemaslahatan umat.
Jika indukan ternak kurban tersebut sudah tidak produktif, maka nadzir berkewajiban mengganti dengan indukan baru demi menjaga pokoknya tetap mengalirkan manfaat.
Prinsip yang harus dipahami terlebih dahulu dari Wakaf Qurban ini adalah ‘menahan pokok, dan memanfaatkan buah atau hasilnya.’ Dalil dari hukum ini adalah riwayat ketika sahabat Umar ibnu Khattab mendapatkan tanah di Khaibar. Karena tanah itu menghasilkan keuntungan ekonomi lumayan, Umar meminta petunjuk Nabi tentang tanah tersebut. Nabi menganjurkan untuk menahan asal/pokok tanah dan menyedekahkan hasilnya.
Gagasan progresif ini masih dalam koridor syariah, berpotensi mengangkat derajat ekonomi umat dan mengembalikan fungsi wakaf sebagai instrumen syariah yang multidimesi dan multimanfaat. Wallahu a’lam bisshawwab.
sumber: http://globalqurban.com/id/news/article/index/45/wakaf-qurban-apa-itu
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete