Jual Jasa Tambah Followers Twitter Instagram

Sekilas Mengenal Wakaf

Web Hosting
Nah, selain #zakat penghasilan, temen2 #MuzakkiMuda msh punya kesempatan lain untuk #berbagi kpd sesama, yaitu melalui #Wakaf,  Yuk kita bahas sedikit ttg #Wakaf , kebetulan nih, materinya dapet dr mas @hjatnika salah satu punggawa @TabungWakaf Indonesia.
  1. #Wakaf berasal kata al-waqf, yg berarti menahan, mencegah, menghentikan dan berdiam di tempat.
  2. Menurut Imam Nawawi dlm kitab Tahrir Al-Fazh At-Tanbih, #Wakaf adlh penahanan harta, yg dimanfaatkan dgn ttp menjaga keutuhan barang ...
  3. ... dengan status kepemilikan yg terlepas dari wakif, dan hasilnya disalurkan untuk kebaikan & taqarrub kpd Allah SWT.
  4. Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum #Wakaf adalah Sunnah, dan dianjurkan.
  5. Rasulullah bersabda, "Jika bani Adam meninggal dunia, maka terputuslah segala amal perbuatannya, kecuali tiga hal: shodaqoh jariyah ...
  6. ... ilmu yang dimanfaatkan, dan anak sholeh yang mendoakannya." [HR. Imam Muslim]
  7. Diriwayatkan, Umar mendatangi Rasulullah, dan berkata, "Ya Rasulullah, aku memiliki kebun di khaibar, tp aku blm mengambil manfaatnya ...
  8. ... bagaimana aku harus berbuat?" tanya Umar. Kemudian Rasulullah saw bersabda, "Jika engkau menginginkannya, maka ...
  9. ... tahanlah pokoknya (kebun) itu dan sedekahkan hasilnya. Tanah tsb tidak boleh diperjual-belikan, dihibahkan atau diwariskan ...
  10. ... maka ia sedekahkan hasilnya kepada fakir miskin, dll. Tdk berdosa bagi org yg mengurusnya untuk menggunakan sekedar keperluannya.
  11. ... selama tdk ada maksud untuk memiliki/menguasai harta tsb [HR. Muslim]
  12. Selanjutnya mengenai Rukun & Syarat #Wakaf yg harus dipenuhi. Ada beberapa hal yg harus ada dalam #Wakaf
  13. Wakif (pewakaf), memiliki ahliyah at-tabarru, kecakapan melakukan tindakan hukum. Dan sbg pemilik penuh harta yg akan di #Wakaf kan
  14. Mauquf bihi, yaitu barang yg diwakafkan. Bermanfaat jangka panjang, jelas kepemilikannya, terbebas dr sengketa ...
  15. ... dapat dipindahkan kepemilikannya, tdk diperjual-belikan atau diwariskan, dan dapat dialihkan untuk kemaslahatan yg lebih besar.
  16. Mauquf 'alaih, yaitu sasaran/tujuan wakaf. Mendatangkan kemaslahatan bagi ummat dan tidak untuk mendatangkan kemaksiatan.
  17. Sighat, berupa pernyataan kehendak dari wakif untuk me #Wakaf kan harta bendanya, dinyatakan dgn tegas, secara lisan maupun tulisan ...
  18. ... tanpa dibatasi jangka waktu tertentu, dan tujuan #Wakaf yang jelas peruntukannya.
  19. Nadzir, yaitu individu atau sekelompok orang atau badan hukum yg diserahi amanat oleh wakif untuk mengelola #Wakaf
  20. Syarat nadzir antara lain: a). mukallaf (kecakapan bertindak hukum), yaitu: muslim, aqil (berakal sehat) dan baligh (cukup umur)
  21. b) memiliki kemampuan dan keahlian mengelola wakaf (profesional), dan c) memiliki sifat amanah, jujur dan 'adalah (bersikap adil)
Sekilas ttg #Wakaf yg bisa ane bahas, insyaAllah lebih lanjut akan dibahas di kemudian hari. Sungguh, kebenaran hanya milik Allah.

*dikutip admin berita wakaf dari http://twitter.com/#!/generasizakat

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sekilas Mengenal Wakaf"

Post a Comment