Nah, selain #zakat penghasilan, temen2 #MuzakkiMuda msh punya kesempatan lain untuk #berbagi kpd sesama, yaitu melalui #Wakaf, Yuk kita bahas sedikit ttg #Wakaf , kebetulan nih, materinya dapet dr mas @hjatnika salah satu punggawa @TabungWakaf Indonesia.
*dikutip admin berita wakaf dari http://twitter.com/#!/generasizakat
- #Wakaf berasal kata al-waqf, yg berarti menahan, mencegah, menghentikan dan berdiam di tempat.
- Menurut Imam Nawawi dlm kitab Tahrir Al-Fazh At-Tanbih, #Wakaf adlh penahanan harta, yg dimanfaatkan dgn ttp menjaga keutuhan barang ...
- ... dengan status kepemilikan yg terlepas dari wakif, dan hasilnya disalurkan untuk kebaikan & taqarrub kpd Allah SWT.
- Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum #Wakaf adalah Sunnah, dan dianjurkan.
- Rasulullah bersabda, "Jika bani Adam meninggal dunia, maka terputuslah segala amal perbuatannya, kecuali tiga hal: shodaqoh jariyah ...
- ... ilmu yang dimanfaatkan, dan anak sholeh yang mendoakannya." [HR. Imam Muslim]
- Diriwayatkan, Umar mendatangi Rasulullah, dan berkata, "Ya Rasulullah, aku memiliki kebun di khaibar, tp aku blm mengambil manfaatnya ...
- ... bagaimana aku harus berbuat?" tanya Umar. Kemudian Rasulullah saw bersabda, "Jika engkau menginginkannya, maka ...
- ... tahanlah pokoknya (kebun) itu dan sedekahkan hasilnya. Tanah tsb tidak boleh diperjual-belikan, dihibahkan atau diwariskan ...
- ... maka ia sedekahkan hasilnya kepada fakir miskin, dll. Tdk berdosa bagi org yg mengurusnya untuk menggunakan sekedar keperluannya.
- ... selama tdk ada maksud untuk memiliki/menguasai harta tsb [HR. Muslim]
- Selanjutnya mengenai Rukun & Syarat #Wakaf yg harus dipenuhi. Ada beberapa hal yg harus ada dalam #Wakaf
- Wakif (pewakaf), memiliki ahliyah at-tabarru, kecakapan melakukan tindakan hukum. Dan sbg pemilik penuh harta yg akan di #Wakaf kan
- Mauquf bihi, yaitu barang yg diwakafkan. Bermanfaat jangka panjang, jelas kepemilikannya, terbebas dr sengketa ...
- ... dapat dipindahkan kepemilikannya, tdk diperjual-belikan atau diwariskan, dan dapat dialihkan untuk kemaslahatan yg lebih besar.
- Mauquf 'alaih, yaitu sasaran/tujuan wakaf. Mendatangkan kemaslahatan bagi ummat dan tidak untuk mendatangkan kemaksiatan.
- Sighat, berupa pernyataan kehendak dari wakif untuk me #Wakaf kan harta bendanya, dinyatakan dgn tegas, secara lisan maupun tulisan ...
- ... tanpa dibatasi jangka waktu tertentu, dan tujuan #Wakaf yang jelas peruntukannya.
- Nadzir, yaitu individu atau sekelompok orang atau badan hukum yg diserahi amanat oleh wakif untuk mengelola #Wakaf
- Syarat nadzir antara lain: a). mukallaf (kecakapan bertindak hukum), yaitu: muslim, aqil (berakal sehat) dan baligh (cukup umur)
- b) memiliki kemampuan dan keahlian mengelola wakaf (profesional), dan c) memiliki sifat amanah, jujur dan 'adalah (bersikap adil)
*dikutip admin berita wakaf dari http://twitter.com/#!/generasizakat
0 Response to "Sekilas Mengenal Wakaf"
Post a Comment