Wakaf produktif adalah harta benda atau pokok tetap yang diwakafkan untuk dipergunakan dalam kegiatan produksi dan hasilnya di salurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Seperti wakaf tanah untuk digunakan bercocok tanam, Mata air untuk dijual airnya dan lain – lain.
Atau wakaf produksi juga dapat didefenisikan yaitu harta yang digunakan untuk kepentingan produksi baik dibidang pertanian, Perindustrian, perdagangan dan jasa yang menfaatnya bukan pada benda wakaf secara langsung, tetapi dari keuntungan bersih dari hasil pengembangan wakaf yang diberikan kepada orang – orang yang berhak sesuai dangan tujuan wakaf.
Macam-macam wakaf produktif:
wakaf tunai,
wakaf polis asuransi syariah,
wakaf uang,
wakaf kontan,
wakaf perkebunan, wakaf tanah,
wakaf transportasi,
wakaf dinar dirham, wakaf perkebunan sawit, wakaf pohon jabon, wakaf family,
wakaf card, wakaf khairi,
wakaf property, wakaf al quran,
wakaf ternak hewan, wakaf apartement, wakaf perusahaan, wakaf manfaat, wakaf bangunan,
wakaf kendaraan, wakaf masjid,
wakaf sawah, wakaf sekolah,
wakaf sumur,
wakaf qurban, wakaf kedai yatim, wakaf infrastruktur, dll.
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete