Jual Jasa Tambah Followers Twitter Instagram

Landasan Hukum Wakaf

Web Hosting
Dalil yang menjadi dasar disyari`atkan ibadah wakaf bersumber dari :

A. AYAT AL-QUR’AN
Al-Quran Surat Al Haj : 7

“Perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan”

Al-Quran Surat Ali Imran : 92

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah Maha mengetahui”

B. SUNNAH RASULULLAH SAW.
Hadits Nabi yang lebih tegas menggambarkan dianjurkannya wakaf, yaitu perintah Nabi kepada Umar untuk mewakafkan tanahnya yang ada di Khaibar :

“Dari Ibnu Umar ra. Berkata: bahwa sahabat Umar ra. Memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian menghadap Rasulullah untuk memohon petunjuk. Umar berkata : “Ya Rasulullah, saya mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, apa yang engkau perintahkan kepadaku ?” Rasulullah menjawab: “Bila kamu suka,kamu tahan (pokoknya)”. Kemudian Umar shadaqah, tidak dijual, tidak diwariskan dan tidak juga dihibahkan. Umar menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, budak belian, sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak mengapa atau tidak dilarang bagi yang menguasai tanah wakaf itu (pengurusnya) makan dari hasilnya dengan baik (sepantasnya) atau makan dengan tidak bermaksud menumpuk harta” (HR. Muslim).

Dalam sebuah hadits yang lain disebutkan :

Dari Ibnu Umar, ia berkata : “Umar mengatakan kepada Nabi saw. Saya mempunyai seratus dirham saham di Khaibar. Saya belum pernah mendapat harta yang paling saya kagumi seperti itu. Tetapi saya ingin menyedekahkannya. Nabi saw mengatakan kepada Umar : Tahanlah (jangan jual, hibahkan dan wariskan) asalnnya (modal pokok) dan jadikan buahnya sedekah untuk sabilillah”. (HR.Bukhari dan Muslim)

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Landasan Hukum Wakaf"