Jual Jasa Tambah Followers Twitter Instagram

Penukaran Benda Wakaf Dibolehkan

Web Hosting
Medan, (analisadaily.com). Penukaran benda wakaf (istibdal al waqf) diperbolehkan sepanjang untuk merealisasikan kemaslahatan, karena untuk mempertahankan keberlangsungan manpaat wakaf.
Dan yang terpenting penukaran benda wakaf tersebut dengan ganti rugi yang memiliki nilai sepadan atau lebih baik.

Hal ini disampaikan Ketua Umum Majelis Ulama Kota Depok, Jawa Barat, Dr. KH. Ahmad Dimyathi Badruzzaman MA di Kantor MUI Kota Medan, Sabtu (26/1).

Dia yang mengungkapkan itu pada muzakarah MUI Kota Medan menyampaikan, keputusan itu sesuai dengan fatwa dari MUI Pusat tentang Wakaf.

Dalam putusan itu, lanjutnya juga disebutkan benda wakaf yang boleh dijual tersebut dengan ketentuan, adanya hajah dalam rangka menjaga maksud wakif.

Hasil penjualan harus digunakan untuk membeli harta benda lain sebagai wakaf pengganti.

Kemudian yang terpenting lagi adalah kemanpaatan wakaf pengganti tersebut minimal sepada dengan benda wakaf sebelumnya. Juga alih fungsi benda wakaf dibolehkan, sepanjang kemaslahatannya lebih dominan.

Tradisional

Dia juga menyampaikan rasa sayang, karena pada umumnya tanah wakaf di Indonesia masih dikelola secara konsumtif dan tradisional.

Akibatnya jangankan untuk menanggulangi permasalahan sosial ataupun ekonomi umat, untuk memelihara serta melestarikannya saja tidak mampu," ungkapnya.

Muzakaran dihadiri ratusan umat Islam Kota Medan itu, dihadiri Ketua Umum MUI Kota Medan Prof. Dr. H. Mohd Hatta, Sekretaris Umum H Hasan Matsum M.Ag, KH Nizar Syarif, Ketua Komisi Dakwah KH Zulfikar Hajar Lc, Dr H Abdullah dan undangan lainnya.

Disampaikan Dimyathi, pada dasarnya menukar tanah wakaf (istibdalul ardhil mauqufah) ataupun benda lain yang telah diwakafkan tidak boleh dilakukan.

Sebab, lanjutnya, tanah ataupun benda lain yang telah diwakafkan tidak boleh dijual belikan, tidak boleh dihibahkan, tidak boleh diwariskan dan tidak boleh ditukar, karena akan menyebabkan hilangnya kelestarian wakaf.

Kendati pun demikian, dalam kondisi darurat, seperti tanah atau benda wakaf telah rusak atau tidak berpungsi lagi atau terkena gusur, maka tanah dan benda wakaf tersebut boleh ditukar.

"Syaratnya uang hasil penjualan harus dibelikan tanah maupun barang yang penggunaannya sama seperti benda wakaf semula," ujarnya dan menjelaskan beberapa ulama seperti Imam Ibnu Qudamah, Imam Abu Zakirya Yahya bin Syaraf an Nawawi berpendapat seperti itu.(rmd)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penukaran Benda Wakaf Dibolehkan"

Post a Comment