Badan Wakaf Al Qur'an adalah organisasi nirlaba (non-profit organization), berbentuk Lembaga Swadaya Masyarakat.
Visi:
Menjadi lembaga filantropi wakaf profesional, yang mampu mengembangkan potensi wakaf di Indonesia sesuai syariah untuk kemashlahatan kaum muslimin dan masyarakat.
Menjadikan Wakaf Sebagai Gaya Hidup Muslim
Misi:
Menyalurkan Al Qur'an kedaerah-daerah rawan pendidikan dan rawan aqidah.
Mengajarkan Al Qur'an dengan metode yang membekas dan implementatif disertai berbagai program pendukung yang inovatif sehingga memberikan nilai tambah bagi kehidupan masyarakat.
Memberikan manfaat kepada umat melalui program wakaf
Kilas Balik:
Al-Quran adalah petunjuk kepada jalan yang lurus dan memberi kabar gembira bagi setiap mukmin yang mengerjakan amal shaleh.
Al Quran juga merupakan pedoman praktis (amaliy) untuk manusia ketika menjalani berbagai aspek kehidupannya. Oleh karena itu mengajarkan Al Quran di tengah masyarakat, dalam bentuk yang implementatif adalah suatu hal yang dharuri (penting).
Atas kesadaran ini, maka pada tahun 2005 sejumlah Ulama dan Profesional Muslim menggagas sebuah lembaga yang diberi nama Badan Wakaf Al Qur'an (BWA) dan tercatat dalam Akte Notaris H. Rizul Sudarmadi No. 119 Tanggal 28 April 2005.Pada 1 Juni 2006, BWA mendapat sambutan baik dan dukungan dari MUI sesuai dengan Surat Rekomendasi MUI Nomor U-217/MUI/VI/2006.
Info: www.wakafquran.org
Visi:
Menjadi lembaga filantropi wakaf profesional, yang mampu mengembangkan potensi wakaf di Indonesia sesuai syariah untuk kemashlahatan kaum muslimin dan masyarakat.
Menjadikan Wakaf Sebagai Gaya Hidup Muslim
Misi:
Menyalurkan Al Qur'an kedaerah-daerah rawan pendidikan dan rawan aqidah.
Mengajarkan Al Qur'an dengan metode yang membekas dan implementatif disertai berbagai program pendukung yang inovatif sehingga memberikan nilai tambah bagi kehidupan masyarakat.
Memberikan manfaat kepada umat melalui program wakaf
Kilas Balik:
Al-Quran adalah petunjuk kepada jalan yang lurus dan memberi kabar gembira bagi setiap mukmin yang mengerjakan amal shaleh.
Al Quran juga merupakan pedoman praktis (amaliy) untuk manusia ketika menjalani berbagai aspek kehidupannya. Oleh karena itu mengajarkan Al Quran di tengah masyarakat, dalam bentuk yang implementatif adalah suatu hal yang dharuri (penting).
Atas kesadaran ini, maka pada tahun 2005 sejumlah Ulama dan Profesional Muslim menggagas sebuah lembaga yang diberi nama Badan Wakaf Al Qur'an (BWA) dan tercatat dalam Akte Notaris H. Rizul Sudarmadi No. 119 Tanggal 28 April 2005.Pada 1 Juni 2006, BWA mendapat sambutan baik dan dukungan dari MUI sesuai dengan Surat Rekomendasi MUI Nomor U-217/MUI/VI/2006.
Info: www.wakafquran.org
Kami dari MDTA Islamiyah Aek Tuhul Padangsidempuan Batunadua 22733 ingin menjadi penerima wakaf Al-qur'an untuk kepentingan pendidikan di sekolah kami. Bagaimana prosesnya....?
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
DeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
DeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
Delete