Jual Jasa Tambah Followers Twitter Instagram

Badan Wakaf Indonesia (BWI) Resmi Menjadi Mitra Kerja Komisi VIII DPR-RI

Web Hosting


Jakarta, bimasislam—Sesuai hasil Rapat Paripurna DPR RI, 11 Juni 2013 di Gedung Nusantara I Jl Gatot Subroto Jakarta, salah satunya memutuskan bahwa Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah resmi ditetapkan sebagai mitra kerja Komisi VIII DPR RI yang membidangai pendidikan, keagamaan, dan social. Sehari kemudian, yaitu 12 Juni 2013, Komisi VIII mengundang BWI untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berisi tentang Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2014 serta pelaksanaan anggaran 2013.


Menanggapi hal tersebut, direktur eksekutif BWI, Achmad Djunaidi, mengtakan bahwa BWI menyambut baik keputusan DPR RI tersebut. “Ini menjadi momentum penting bagi BWI agar lebih dapat berkembang untuk membina Nazhir wakaf dan memajukan perwakafan nasional’, tegasnya.



Berdasarkan catatan bimasislam, lahirnya BWI merupakan amanah Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Namun, karena dalam Undang-undang tersebut BWI tidak disebutkan sebagai mitra kerja, maka akses terhadap bantuan dari pemerintah terhadap biaya operasional sangat terbatas. Di dalam Undang-undang, BWI hanya disebut sebagai lembaga independen yang bertugas memajukan perwakafan nasional. Namun, dengan ditetapkannya BWI sebagai mitra Komisi VIII DPR RI, maka secara otomatis BWI dapat mengusulkan program-program dan anggarannya kepada DPR RI, sehingga dapat dengan lebih cepat untuk memajukan perwakafan nasional. (bieb/foto:republika)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Badan Wakaf Indonesia (BWI) Resmi Menjadi Mitra Kerja Komisi VIII DPR-RI"

Post a Comment