MEDAN– Tanah wakaf di Sumatera Utara (Sumut) diketahui saat ini masih banyak yang belum mempunyai sertifikat. Dari 16.000 persil tanah wakaf di Sumut, hanya 7.000 persil yang bersertifikat, sedangkan 9.000 persil tanpa sertifikat.
Dikhawatirkan jika sebagian besar tanah wakaf itu tidak memiliki sertifikat, maka bisa jatuh ke ahli waris. Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf Kementerian Agama Sumut, Jaharuddin mengungkapkan, keadaan itu memang cukup mengganggu sehingga perlu diselesaikan.
Untuk itulah dia mengusulkan ada kerja sama lintas sektoral untuk menuntaskan masalah sertifikat tanah wakaf. “Untuk itu dibutuhkan kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kanwil Kemenag Sumut, serta para tokoh agama agar 8.000 persil tanah wakaf tersebut dibuatkan sertifikatnya,” ungkapnya pada pembukaan Orientasi Nazir Wakaf Provinsi Sumatera Utara di Asrama Haji, Medan, kemarin.
Sementara Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumut Kasim Siyo menyatakan, sudah saatnya tanah wakaf dikelola dengan baik agar menjadi produktif dan tidak dibiarkan begitu saja.
“Seharusnya kita belajar dari negara-negara Islam, khususnya Arab Saudi, yang telah mampu menjadikan tanah wakaf produktif. Untuk itu, BWI Sumut berencana akan membentuk perwakilan di kabupaten/kota di Sumut agar mampu mengelola tanah wakaf di daerahnya masing-masing,” ujarnya.
Kasim Siyo menambahkan, untuk bisa mengelola wakaf produktif dengan baik, para nazir wakaf harus mampu mengelola tanah wakaf tersebut agar berguna bagi kemaslahatan umat. Itu sesuai UU Nomor41/ 2004 dan PP Nomor 42/ 2006 yang mengatur tentang Tanah Wakaf. “Selain bisa mengelola tanah wakaf dengan baik, para nazir wakaf juga harus bisa mengemban amanah secara profesional agar lebih banyak negara Islam mau berinvestasi wakaf di negara kita,” tandasnya.
Kepala Bagian Keagamaan Provinsi Sumut Sudarto Purba mengetakan, pengelolaan tanah wakaf secara produktif tidak hanya berguna bagi kemaslahatan umat, namun juga bisa meningkatkan perekonomian masyarakat. dicky irawan
sumber: http://www.koran-sindo.com/node/353657
Dikhawatirkan jika sebagian besar tanah wakaf itu tidak memiliki sertifikat, maka bisa jatuh ke ahli waris. Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf Kementerian Agama Sumut, Jaharuddin mengungkapkan, keadaan itu memang cukup mengganggu sehingga perlu diselesaikan.
Untuk itulah dia mengusulkan ada kerja sama lintas sektoral untuk menuntaskan masalah sertifikat tanah wakaf. “Untuk itu dibutuhkan kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kanwil Kemenag Sumut, serta para tokoh agama agar 8.000 persil tanah wakaf tersebut dibuatkan sertifikatnya,” ungkapnya pada pembukaan Orientasi Nazir Wakaf Provinsi Sumatera Utara di Asrama Haji, Medan, kemarin.
Sementara Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumut Kasim Siyo menyatakan, sudah saatnya tanah wakaf dikelola dengan baik agar menjadi produktif dan tidak dibiarkan begitu saja.
“Seharusnya kita belajar dari negara-negara Islam, khususnya Arab Saudi, yang telah mampu menjadikan tanah wakaf produktif. Untuk itu, BWI Sumut berencana akan membentuk perwakilan di kabupaten/kota di Sumut agar mampu mengelola tanah wakaf di daerahnya masing-masing,” ujarnya.
Kasim Siyo menambahkan, untuk bisa mengelola wakaf produktif dengan baik, para nazir wakaf harus mampu mengelola tanah wakaf tersebut agar berguna bagi kemaslahatan umat. Itu sesuai UU Nomor41/ 2004 dan PP Nomor 42/ 2006 yang mengatur tentang Tanah Wakaf. “Selain bisa mengelola tanah wakaf dengan baik, para nazir wakaf juga harus bisa mengemban amanah secara profesional agar lebih banyak negara Islam mau berinvestasi wakaf di negara kita,” tandasnya.
Kepala Bagian Keagamaan Provinsi Sumut Sudarto Purba mengetakan, pengelolaan tanah wakaf secara produktif tidak hanya berguna bagi kemaslahatan umat, namun juga bisa meningkatkan perekonomian masyarakat. dicky irawan
sumber: http://www.koran-sindo.com/node/353657
0 Response to "9.000 Persil Tanah Wakaf Tanpa Sertifikat"
Post a Comment