Jual Jasa Tambah Followers Twitter Instagram

Gerakan Wakaf untuk Aceh

Web Hosting
MENEROPONG dan bermimpi Aceh masa depan yang lebih baik tentu tidak boleh melupakan Aceh masa lampau. Aceh masa lampau harus menjadi inspirasi dalam bertindak dan berkontribusi untuk kemajuan Aceh hari ini. Dalam banyak referensi disebutkan bahwa dulu Aceh bisa jaya bukan semata-mata karena andil pemimpinnya, tetapi juga karena kontribusi masyarakatnya, tidak rakus dalam mengelola sumber daya alam, dan memiliki etika dagang baik sesama maupun dengan orang tak dikenalnya.

Kisah heroik Aceh masa lampau bisa dipetik dari Habib Bugak yang terkenal dengan Baitul Asyi di Mekkah, Arab Saudi. Ia membeli tanah di sekitar Masjidil Haram di Mekkah Al-Mukarramah dan kemudian sebagian dari hartanya diwakafkan untuk warga Aceh, tanah kelahirannya. Begitu juga sikap yang sama dilakukan oleh orang tua kita di masa lampau, mewakafkan tanah untuk pendirian dayah dan sekolah-sekolah.

Sebagai sebuah bukti, bisa dilacak seantero Aceh, bahwa dasar muasal tanah dimana berdirinya dayah-dayah dan sekolah-sekolah itu karena lahir dari gerakan wakaf. Gerakan Wakaf pada masa lampau di Aceh adalah bagian dari kontribusi, kecintaan dan ketaatan  masyarakatnya untuk kemaslahatan masa depan Aceh yang berbasis Islam.

Saat ini, Aceh dalam bidang perwakafan terkesan tidak membawa dampak yang signifikan, walau pemerintah Indonesia telah mengeluarkan UU No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dan PP No.42 Tahun 2006. Banyangkan dengan masa lampau, gerakan wakaf menjadi gaya hidup. Masyarakat berlomba-lomba mewakafkan sebagian hartanya baik untuk tujuan pendidikan maupun lainnya.

Sekarang di Aceh malah terjadi sebaliknya, sebagian tanah wakaf yang sudah diniatkan dan dilakukan perwakafan oleh orang tua malah ditarik kembali oleh anak atau familinya. Beranjak dari fenomena ini, maka diperlukan gerakan yang holistik untuk mempopulerkan gaya hidup berbasis wakaf. Gerakan ini, akan lebih baik bila Pemerintah Aceh, baik melalui Baitul Mal untuk ambil peran yang lebih besar dalam kampanye gaya hidup berbasis wakaf.

Wakaf untuk pendidikan
Hal penting perlunya gerakan wakaf adalah sebagai satu upaya untuk memajukan Aceh melalui pendidikan. Wakaf untuk pendidikan menjadi penting ketika fakta menunjukkan bahwa kualitas pendidikan Aceh perlu peningkatan secara sistematis dan berkelanjutan. Pendidikan harus menjadi leading sector dalam memajukan Aceh ke depan. Alasan lain perlunya gerakan wakaf untuk pendidikan adalah bagian dari mendukung realisasi amanah UU Pendidikan untuk alokasi anggaran minimal 20%.

Saat ini dana pendidikan 20% yang diamanahkan UU tidak mampu diimplimentasikan oleh pemerintah Aceh. Makanya gerakan wakaf akan mereduksi ketidakmampuan pemerintah Aceh dalam realisasi anggaran 20% pada sektor pendidikan dan penelitian. Belajar dari Jepang, melalui pemerintahnya, baik bersumber dari dana sosial dan ‘wakaf’ telah menempatkan mereka lebih maju dari Indonesia. Jepang menempatkan dana ‘wakaf’ yang diperoleh dari pihak swasta dan masyarakatnya untuk elemen pendidikan dan penelitian.

Makanya, tak berlebihan bila ke depan membumikan gerakan wakaf di Aceh harus dijalankan secara sistematis dan komprehensif. Pada level kajian dan penelitian sudah seharusnya Perguruan Tinggi Islam berperan aktif dengan cara membuka prodi tentang wakaf secara merata. Pada level pemerintah tentu menjadikan wakaf sebagai salah satu sektor andalan dalam pendapatan daerah yang dapat mengurangi angka kemiskinan.

Setidaknya, ada empat alasan perlu adanya gerakan wakaf untuk Aceh. Sebagai upaya menjadikan wakaf sebagai gaya hidup dan membumi penerapannya. Pertama, angka kemiskinan di Aceh sampai saat ini masih tinggi, maka diperlukan strategi-strategi radikal untuk mengurangi angka kemiskinan melalui wakaf. Kedua, setelah tsunami dan MoU Helsinki telah terjadi kesenjangan yang kontras antara masyarakat yang kaya dengan masyarakat yang miskin. Dengan adanya gerakan wakaf, diharapkan masyarakat yang kaya akan peduli terhadap masyarakat yang miskin dengan memberikan wakaf kepada institusi yang ditunjuk oleh pemerintah.

Ketiga, masyarakat Aceh mayoritas muslim sehingga memiliki potensi wakaf untuk dikembangkan menjadi pendapatan produktif. Kalau wakaf dikelola menjadi pendapatan produktif, tentu ini menjadi gerakan sosial keagamaan yang besar bagi kemaslahatan masyarakat. Dan, keempat, Aceh kerap mendapat musibah baik dalam skala kecil maupun besar. Gerakan wakaf menjadi devisa dalam setiap penangan bencana. Hal ini bisa dilakukan oleh pemerintah maupun lembaga sosial kemasyarakatan.

Dalam perspektif Indonesia, menurut Nurcholis (2009) dilihat dari sumber daya alam atau tanahnya (resources capital), jumlah harta wakaf di Indonesia merupakan jumlah harta wakaf terbesar di seluruh dunia. Ini merupakan tantangan bagi umat Islam Indonesia untuk memfungsikan harta wakaf tersebut secara maksimal sehingga tanah-tanah tersebut mampu mensejahterakan umat Islam di Indonesia sesuai dengan fungsi dan tujuan ajaran wakaf yang sebenarnya.

Uswatun Hasanah (2009) menyebutkan bahwa di negara yang penduduk muslimnya minor, pengembangan wakaf juga tak kalah produktif. Singapura, misalnya, aset wakafnya mencapai 250 juta dolar Singapura. Untuk mengelolanya, Majelis Ugama Islam Singapura (MUIS) membuat anak perusahaan bernama Wakaf Real Estate Singapura (WAREES).

Gerakan wakaf
Gerakan wakaf kita harapkan menjadi sarana bagi rekonstruksi sosial dalam pembangunan Aceh ke depan. Untuk mewujudkan gerakan tersebut, maka berbagai upaya dan pengenalan tentang arti penting wakaf harus dilakukan terutama sekali oleh Pemerintah Aceh, perguruan tinggi  dan stakeholder yang ditunjuk secara terencana dan holistik.

Kita percaya bahwa majunya Aceh tempo dulu karena adanya kerja sama antara pemerintah dengan warganya. Jadi belum terlambat bagi Pemerintah Aceh untuk menjadikan wakaf sebagai satu gerakan dalam memajukan Aceh. Banyak masyarakat Aceh dulunya setiap musim haji berlomba-lomba mengumpulkan harta benda baik uang maupun emas untuk diwakafkan ke tanah suci Makkah melalui Habib Bugak. Sehingga sekarang ini Yayasan Baitul Asyi dapat menampung warga Aceh yang sekolah maupun berhaji di penginapannya.

Sejak 2006 sampai sekarang dan mungkin tahun-tahun ke depan setiap jamaah haji yang berangkat dari Aceh diberikan uang pengganti sewa penginapan dari Yayasan Baitul Asyi setiap orang sekitar 2.500 rial. Atau dengan kata lain, kalau dulu masyarakat Aceh setiap musim haji selalu mengirim wakafnya ke Makkah, namun sekarang yang terjadi justru jamaah haji Aceh membawa pulang hasil dari wakaf para endatu kita itu. Jadi mari berwakaf untuk meraih kembali kegemilangan Aceh ke depan!

* Dr. Apridar, M.Si, Pemerhati Sosial Ekonomi dan Politik. Saat ini Rektor Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe. Email: apridarunimal@yahoo.com

sumber: http://aceh.tribunnews.com/2013/12/19/gerakan-wakaf-untuk-aceh

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Gerakan Wakaf untuk Aceh"

Post a Comment