Jual Jasa Tambah Followers Twitter Instagram

Bank Diminta Dukung Pengembangan Tanah Wakaf

Web Hosting
Masjid yang dibangun diatas tanah wakaf.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakaf bisa menyejahterakan dan mengangkat harkat dan martabat umat. Karena itu, menurut Ketua Majelis Wakaf Muhammadiyah Irsyadul Halim, wakaf harus digalakkan dan dikembangkan.

"Di Muhammadiyah wakaf produktif dimanfaatkan sebagai amal usaha yang bergerak di bidang pendidikan, sosial, kesehatan dan dakwah," ujarnya saat ditemui di bilangan Jakarta Pusat, Kamis (27/2).

Tanah wakaf dibangun sekolah, perguruan tinggi dan rumah sakit. Di bidang dakwah, membangun panti asuhan, masjid dan mushalla. Ada juga tanah wakaf berupa pom bensin, penginapan, pertanian dan perkebunan, tapi jumlahnya tidak banyak.

Mayoritas masyarakat banyak yang mewakafkan tanah. Menurut Irsyadul, ada keyakinan di masyarakat bila berwakaf tanah tidak akan berubah atau hilang.

Dia menuturkan fakta wakaf di Indonesia adalah banyak tanah yang terlantar atau tidak produktif, tanah wakaf tidak sesuai peruntukannya, bermasalah, bersengketa di kemudian hari, UU Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 yang mempersempit ruang gerak pengembangan wakaf, keterbatasan pengetahuan dan sumber dana nazir dan nazir (orang yang berwakaf) yang tidak amanah.

Di Muhammadiyah, harta wakaf dikelola sesuai dengan peruntukannya. Sumber dana berasal dari masyarakat, donatur yang tidak mengikat dan swadaya sendiri. Semua dokumen penting disimpan di tempat aman, tahan api, tahan air dan gigitan serangga.

Saat ini tanah wakaf yang dikelola Muhammadiyah jumlahnya sekitar 9.886 bidang dengan luas 2.281 hektare. Irsyad mengatakan harta wakaf bisa dikembangkan bila bersinergi dengan beberapa pihak.

Revisi UU Nomor 41 Tahun 2004 juga diharapkan segera direvisi. Sebab, dalam UU tersebut harta wakaf tidak boleh dijaminkan di bank karena itu bank tidak berani menerima tanah wakaf.

Namun, ia menyarankan bank, terutama bank syariah memberi kemudahan untuk pengembangan harta wakaf dan mendukung penuh pembiayaan. Pemerintah juga diminta menganggarkan biaya pengembangan wakaf.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bank Diminta Dukung Pengembangan Tanah Wakaf"

Post a Comment