Serang (Pinmas) —- Masih tingginya angka rumah tak layak huni milik masyarakat, butuh keterlibatan instansi Pemerintah lain. Persoalan ini tidak hanya menjadi beban Kementerian Perumahan Rakyat, Kementerian Sosial, dan Pemerintah Daerah saja.
Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan data rumah tak layak huni itu sebanyak 8 juta unit se Indonesia. Jumlah itu tak bisa hanya menggunakan dana Pemerintah saja.
“Nyatanya selama ini tidak pernah menurun angka rumah tak layak huni. Meski instansi Pemerintah terkait telah melakukannya,” ujar Menteri Agama, Suryadharma Ali saat meninjau rumah tak layak huni di Desa Banggala, Serang, Banten, Sabtu (15/02).
Melihat kenyataan itu, sambung Menag, perlu partisipasi masyarakat dalam segala aspek, antara lain penggunaan dana wakaf masyarakat yang bisa menjadi solusi baru.
Menag menyebutkan dana wakaf yang terkumpul jumlahnya sangat banyak. Dana itu tak hanya dikucurkan bagi kebutuhan masjid dan sarana umum lainnnya.
Tetapi, menurut Menag, dana wakaf bisa pula dikucurkan bagi perbaikan rumah sehingga rumah tak layak huni bisa menurun jumlahnya. “Tentu saja itu ditujukan bagi umat Islam. Kan dananya dari wakaf jamaah Islam,” imbuhnya.
Menag mengatakan langkah serupa bisa dilakukan pada umat lainnya. Dengan mengumpulkan dana secara kolektif untuk tujuan tersebut.
Menag menegaskan, dalam aturan Islam memang dana wakaf banyak fungsinya. Bukan sebatas kepentingan umat secara menyeluruh, tapi juga bagi individu muslim.
“Contohnya wakaf usaha. Dananya berasal dari uang wakaf yang dikucurkan untuk usaha umat Islam. Kan ini sama saja,” ucapnya.
Terkait kontrolnya, dia menyebutkan dana wakaf dikelola Badan Wakaf Indonesia. Lembaga inilah yang secara teknis mengontol penggunaan uang wakaf berdasarkan hukum-hukum Islam.
Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz menambahkan program bedah rumah melalui dana wakaf sangatlah baik. Karena kemampuan Pemerintah memberikan rumah layak huni bagi masyarakat sangatlah terbatas.
Djan Faridz berharap program yang diluncurkan Kementerian Agama bisa secara cepat mengurangi rumah tak layak, sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat.
“Kan selama ini hanya dua kementerian yang ikut dalam perbaikan rumah tak layak. Ditambah Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Dengan tiga institusi itu pun, lanjut Djan Farids, belum efektif melalukan perbaikan. Apalagi anggaran Pemerintah juga sangat sedikit. Jadi butuh alternatif bantuan bagi masyarakat yang rumahnya tak layak huni. (rko/mkd/mkd)
sumber: http://www.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=176711
Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan data rumah tak layak huni itu sebanyak 8 juta unit se Indonesia. Jumlah itu tak bisa hanya menggunakan dana Pemerintah saja.
“Nyatanya selama ini tidak pernah menurun angka rumah tak layak huni. Meski instansi Pemerintah terkait telah melakukannya,” ujar Menteri Agama, Suryadharma Ali saat meninjau rumah tak layak huni di Desa Banggala, Serang, Banten, Sabtu (15/02).
Melihat kenyataan itu, sambung Menag, perlu partisipasi masyarakat dalam segala aspek, antara lain penggunaan dana wakaf masyarakat yang bisa menjadi solusi baru.
Menag menyebutkan dana wakaf yang terkumpul jumlahnya sangat banyak. Dana itu tak hanya dikucurkan bagi kebutuhan masjid dan sarana umum lainnnya.
Tetapi, menurut Menag, dana wakaf bisa pula dikucurkan bagi perbaikan rumah sehingga rumah tak layak huni bisa menurun jumlahnya. “Tentu saja itu ditujukan bagi umat Islam. Kan dananya dari wakaf jamaah Islam,” imbuhnya.
Menag mengatakan langkah serupa bisa dilakukan pada umat lainnya. Dengan mengumpulkan dana secara kolektif untuk tujuan tersebut.
Menag menegaskan, dalam aturan Islam memang dana wakaf banyak fungsinya. Bukan sebatas kepentingan umat secara menyeluruh, tapi juga bagi individu muslim.
“Contohnya wakaf usaha. Dananya berasal dari uang wakaf yang dikucurkan untuk usaha umat Islam. Kan ini sama saja,” ucapnya.
Terkait kontrolnya, dia menyebutkan dana wakaf dikelola Badan Wakaf Indonesia. Lembaga inilah yang secara teknis mengontol penggunaan uang wakaf berdasarkan hukum-hukum Islam.
Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz menambahkan program bedah rumah melalui dana wakaf sangatlah baik. Karena kemampuan Pemerintah memberikan rumah layak huni bagi masyarakat sangatlah terbatas.
Djan Faridz berharap program yang diluncurkan Kementerian Agama bisa secara cepat mengurangi rumah tak layak, sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat.
“Kan selama ini hanya dua kementerian yang ikut dalam perbaikan rumah tak layak. Ditambah Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Dengan tiga institusi itu pun, lanjut Djan Farids, belum efektif melalukan perbaikan. Apalagi anggaran Pemerintah juga sangat sedikit. Jadi butuh alternatif bantuan bagi masyarakat yang rumahnya tak layak huni. (rko/mkd/mkd)
sumber: http://www.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=176711
0 Response to "Menag Luncurkan Wakaf Bedah Rumah"
Post a Comment