Jual Jasa Tambah Followers Twitter Instagram

Hukum Mengubah atau Menjual Tanah Wakaf

Web Hosting
Pertanyaan:
Warga bergotong-royong mengumpulkan uang untuk membeli tanah dengan dalih diwakafkan kepada Muhammadiyah, untuk pengembangan sekolah. Ini merupakan kegiatan tahap pertama. Tahap kedua, bergotong-royong mengumpulkan uang lagi untuk mendirikan gedungnya.

Belum sampai dapat mendirikan gedungnya, Muhammadiyah menerima wakaf dari almarhumah sesepuh Aisyiyah Cabang Baturetno juga dengan maksud untuk pengembangan pendidikan. Karena tempatnya lebih strategis, maka di tanah wakaf yang kedua inilah yang didirikan bangunan sekolah dengan biaya yang sudah lebih dahulu terkumpul, sekalipun masih jauh lebih banyak kekurangannya.

Daripada Muhammadiyah menanggung risiko, karena belum dapat memanfaatkan tanah wakaf yang pertama, apakah boleh tanah wakaf tersebut dijual yang hasilnya untuk menyelesaikan bangunan sekolah yang dibangun di atas tanah wakaf yang kedua, yang hingga kini belum selesai? Atau dengan kata lain, wakaf tanah diganti dengan wakaf gedung.

Jawaban:
Pada dasarnya dibolehkan mewakafkan benda tetap seperti tanah dan benda bergerak seperti rumah, buku, alat-alat perang dan lain-lain. Dasar hukum wakaf benda tetap adalah hadis dari Ibnu Umar.

Umar telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, kenudian dia menghadap Nabi SAW untuk berkonsultasi tentang tanah itu, maka katanya, ‘Saya mendapatkan sebidang tanah (di Khaibar) di mana aku tidak mendapatkan harta yang lebih berharga bagiku selain daripadanya, maka apakah yang hendak engkau perintahkan kepadaku, sehubungan dengannya?’

Sabda Rasulullah, “Jika engkau suka tahanlah tanah itu dan engkau sedekahkan manfaatnya.” Maka Umar pun menyedekahkan manfaatnya dengan syarat tanah itu tidak akan dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan.” (HR Bukhari)

Adapun dasar hukum wakaf benda bergerak adalah hadis Nabi SAW riwayat al-Bukhari. “Berkata Nabi SAW, adapun Khalid ia telah mewakafkan baju-baju perangnya di jalan Allah.”

Apabila kita mencermati hadis tentang wakaf Umar di atas, bahwa harta wakaf itu tidak boleh dijual, diwariskan atau dihibahkan.

Namun yang menjadi persoalan, apabila harta wakaf menjadi berkurang atau rusak atau tidak memenuhi fungsinya sebagai harta wakaf untuk tujuan tertentu, apakah benda tersebut harus dipertahankan?

Sebab, apabila ketentuan tidak boleh dijual itu dipertahankan secara mutlak, bisa berakibat harta tersebut tidak berfungsi sama sekali sehingga tujuan wakaf pun tidak tercapai.

Amalan wakaf sangat tergantung kepada dapat atau tidaknya harta wakaf dipergunakan sesuai dengan tujuannya.

Bahwa pahala wakaf yang akan terus menerus mengalir sampai pun orang yang berwakaf itu telah meninggal dunia, adalah wakaf yang bisa dimanfaatkan sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah SAW, “Apabila manusia mati terus terputus amal darinya, kecuali dari tiga hal: sedekah jariyab, atau ilmu yang bermanfaat atau anak yang saleh yang mendoakan kepadanya.” (HR Muslim)

Oleh karena itu, harta wakaf yang menjadi berkurang, rusak atau tidak dapat memenuhi fungsinya sebagaimana yang dituju, harus dicarikan jalan bagaimana agar harta wakaf itu berfungsi.

Di dalam fikih Islam dikenal prinsip maslahah (memberikan kemanfaatan dan menghindari hal-hal yang merugikan).

Dengan menggunakan pendekatan istihsan akan memberikan jalan keluar dari hukum harta wakaf yang tidak boleh dijual itu (sebagaimana hadis riwayat Ibnu Umar) dipalingkan dari ketentuan hukumnya karena ada alasan-alasan yang mendesak, seperti letak lahan yang tidak strategis, jauh dari pemukiman, ada lahan lain yang lebih strategis dan para wakif setuju jika tanah yang tidak strategis itu dijual.

Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah

sumber:
http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/14/06/03/n6l2dz-hukum-mengubah-atau-menjual-tanah-wakaf-1
http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/14/06/03/n6l978-hukum-mengubah-atau-menjual-tanah-wakaf-2

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Mengubah atau Menjual Tanah Wakaf"

Post a Comment