Rumah Wakaf Indonesia adalah lembaga sosial yang menangani wakaf. Secara khusus Rumah Wakaf Indonesia konsen pada wakaf tunai dan tanah.
Rumah wakaf didirikan pada tanggal 24 April 2009
Legalitas :
info lebih lanjut www.rumahwakaf.comRumah wakaf didirikan pada tanggal 24 April 2009
Legalitas :
- Akta Pendirian Yayasan No. 53 tanggal 24 April tahun 2009 Notaris: Irma Rachmawati, SH
- Akta Perubahan No. 06 tanggal 06 April 2010, Notaris: Irma Rachmawati, SH
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor. AHU-1892.AH.01.04. Tahun 2010
0 Response to "Profil Rumah Wakaf Indonesia"
Post a Comment