JAKARTA (Pos Kota) – Pola pikir masyarakat harus berubah atas pengelolaan tanah wakaf, bahwa tanah wakaf tidak hanya diperuntukkan untuk kuburan dan masjid.
Tanah wakaf itu bisa bisa berupa investasi, dimana hasil investasi itu dikembalikan kepada umat. Demikian dikatakan Hamka Karim, Direktur Wakaf Kementerian Agama pada acara Rapat Kerja Nasional Program Pemberdayaan Wakaf, di Jakarta, Senin (29/9).
Acara itu dibuka Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Hamka menjelaskan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, merupakan payung hukum dalam pengelolaan tanah wakaf agar menjadi produktif. Misalnya, tanah wakaf itu bisa dijadikan hotel atau tempat usaha lainnya sehingga keuntungan dari investasi ini bisa dikembalikan kepada umat.
Hamka menambahkan sekarang ini tanah wakaf seluruh Indonesia jumlahnya mencapai 4,1 miliar persegi yang tersebar 435.395 lokasi. Ia mengatakan tanah wakaf ini merupakan potensi dan aset umat Islam yang cukup besar, dan didayagunakan bagi upaya menyelamatkan puluhan juta umat.
“Sampai kini masih banyak tanah wakaf yang belum dikelola dan didayagunakan dengan manajemen profesional dan amanah,” papar Hamka.
Sebab itu, Hamka berharap peran ulama dan masyarakat dalam memainkan peran masing-masing membangun dunia perkawafan sehingga betul-betul wakaf berkembang sesuai amanat undang-undang. (Johara/d)
sumber: http://poskotanews.com/2014/09/29/harus-diubah-cara-pandang-umat-pada-tanah-wakaf/
Tanah wakaf itu bisa bisa berupa investasi, dimana hasil investasi itu dikembalikan kepada umat. Demikian dikatakan Hamka Karim, Direktur Wakaf Kementerian Agama pada acara Rapat Kerja Nasional Program Pemberdayaan Wakaf, di Jakarta, Senin (29/9).
Acara itu dibuka Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Hamka menjelaskan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, merupakan payung hukum dalam pengelolaan tanah wakaf agar menjadi produktif. Misalnya, tanah wakaf itu bisa dijadikan hotel atau tempat usaha lainnya sehingga keuntungan dari investasi ini bisa dikembalikan kepada umat.
Hamka menambahkan sekarang ini tanah wakaf seluruh Indonesia jumlahnya mencapai 4,1 miliar persegi yang tersebar 435.395 lokasi. Ia mengatakan tanah wakaf ini merupakan potensi dan aset umat Islam yang cukup besar, dan didayagunakan bagi upaya menyelamatkan puluhan juta umat.
“Sampai kini masih banyak tanah wakaf yang belum dikelola dan didayagunakan dengan manajemen profesional dan amanah,” papar Hamka.
Sebab itu, Hamka berharap peran ulama dan masyarakat dalam memainkan peran masing-masing membangun dunia perkawafan sehingga betul-betul wakaf berkembang sesuai amanat undang-undang. (Johara/d)
sumber: http://poskotanews.com/2014/09/29/harus-diubah-cara-pandang-umat-pada-tanah-wakaf/