Jual Jasa Tambah Followers Twitter Instagram

Wakaf Property

Web Hosting
Pengertian Wakaf Property adalah Mewasiatkan untuk mewakafkan property/aset yang Anda miliki dengan tetap memanfaatkannya selama Anda masih hidup yang hasilnya dapat diambil manfaatnya untuk kepentingan umat.

Tanah dan bangunan yang akan diwakafkan tentunya haruslah dimiliki secara sah (bebas sengketa hukum), penuh (bebas hutang) dan telah memperoleh persetujuan dari ahli waris (jika ada).

Jika dipandang berpotensi untuk diproduktifkan, maka aset akan dikembangkan dengan modal pengelola (yang bersumber dari wakaf via tunai) ataupun dikerjasamakan dengan pihak ketiga dengan prinsip saling menguntungkan. Namun, jika dirasakan potensinya lemah atau bahkan berat, saat dipandang perlu, pengelola meminta izin agar tanah/bangunan tersebut dapat dijual dan digabungkan dengan aset yang lain (ruislag) agar memberikan manfaat yang lebih besar. Nilai wakaf yang dicatat selanjutnya adalah sebesar hasil nilai ruislag yang diperoleh.

Bentuk-bentuk memproduktifkan aset dapat berupa penyewaan, leasing (bangun-sewa), kerjasama pengelolaan bisnis di atas aset dengan pihak ketiga dan membangun bisnis di atas aset. Surplus yang diperoleh kemudian dialirkan untuk program-program sosial sesuai peruntukannya (pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan).

Bentuk-bentuk wakaf property;
  1. Rumah
  2. Kios
  3. Ruko
  4. Apartemen
  5. Bangunan Komersil (Perkantoran, Hotel, Mal, Pasar, Gudang, Pabrik, dll)
  6. Bangunan Sarana Publik (Sekolah, Rumah Sakit, Klinik, dll)

Subscribe to receive free email updates:

Berita Terkait :

1 Response to "Wakaf Property"