Kepala Kemenag KTT Aliansyah, S.Ag mengungkapkan, penyelenggaraan workshop ini bermaksud untuk memberikan pemahaman, pembinaan dan bimbingan seputar per#wakafan dikarenakan masih banyak masyarakat yang tidak tahu tentang per#wakafan yang telah diatur didalam UU Republik Indonesia.
“Berdasarkan Undang-Undang RI nomor 41 tentang #wakaf, Kemenag Kabupaten Tana Tidung melaksanakan bimbingan tentang #wakaf ini sehingga masyarakat lebih paham tentang per#wakafan sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam kepengurusan harta #wakaf,” ungkapnya.
Ia juga menuturkan, harta #wakaf tidak hanya berupa tanah. Namun seperti yang telah diatur di dalam UU RI nomor 41 pasal 16 bahwa harta #wakaf terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak . “Kami ingin merubah paradigma masyarakat yakni #wakaf bukan hanya berupa tanah, namun apapun benda yang bergerak maupun yang tidak bergerak itu dapat di#wakafkan termasuk diantaranya adalah #wakaf uang. Kami mengakui masalah #wakaf ini belum teroptimalisasi dikarenakan banyak faktor,” ujarnya.
sumber: http://kaltara.prokal.co/read/news/3403-tak-mengerti-wakaf-kemenag-gelar-sosialisasi.html
0 Response to "Tak Mengerti Wakaf, Kemenag Gelar Sosialisasi"
Post a Comment