“Baik itu #wakaf bergerak seperti emas dan uang. Maupun #wakaf tak bergerak seperti tanah. Di daerah lain, #wakaf sudah diurus oleh lembaga tersendiri,” kata Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Bengkulu Tengah, Sumaryatin, Sabtu (25/2/2017).
Dia mengatakan, minggu depan pihaknya akan menggelar penyuluhan yang pesernya seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-kabupaten Bengkulu Tengah, di Aula Maroba, Kecamatan Karang Tinggi.
Selain itu pihaknya juga akan mengundang pemberi dan penerima #wakaf.
Sedangkan pematerinya, lanjut Sumaryatin, pihaknya akan mengundang perwakilan Kantor Badan Pertanahan Nasional.
“Kurang lebih 30 orang peserta,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa sesuai dengan aturannya tanah #wakaf semestinya diperkuat dengan surat resmi yang dikeluarkan oleh Kepala KUA masing-masing. Hal ini perlu dilakukan demi untuk menghindari terjadinya permasalahan atau konflik tentang kepemilikan tahah di kemudian hari.
“Ini juga dituangkan secara jelas dalam undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang #wakaf. Selain itu, pembangunan juga hendaknya disesuaikan dengan permintaan pemberi #wakaf, yakni untuk apa tanah tersebut di#wakafkan,” tambahnya.
source : http://www.bengkulunews.co.id/kemenag-bengkulu-tengah-akan-bentuk-lembaga-pengelolaan-wakaf/
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete