Salah satu agenda rapat Paripurna pada Selasa (11/6) adalah tentang penetapan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai pasangan kerja Komisi VIII DPR RI.
Menurut Ida Fauziyah kepada Parle, Badan Wakaf Indonesia ini lahir lewat UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Kemudian Tahun 2007 Presiden lewat Keppresnya No. 75/M tahun 2007 menetapkan Badan Wakaf Indonesia menjadi salah satu lembaga pemerintah yang khusus menangani tentang wakaf. Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Ditambahkan Ida, sayangnya hingga sekarang BWI itu belum menjadi Mitra kerja DPR RI, terutama Komisi VIII yang telah bermitra dengan Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
“BWI merupakan lembaga strategis yang jika bermitra dengan DPR dalam hal ini Komisi VIII maka bisa diefektifkan peran dan fungsinya sehingga lebih bermanfaat bagi kemashlahatan umat dan Negara tentunya,”jelas Ida.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dipertengahan Maret 2013 lalu, Komisi VIII mengundang pengurus pusat BWI, guna membahas usulan tersebut. Usulan tersebut disambut positif oleh Dewan BWI yang ketika itu diwakili oleh Wakil Ketua II BWI, A Hafizh Utsman. Hingga kemudian berdasarkan kesepakatan bersama antara Komisi VIII dengan BWI usulan ini dibawa ke dalam sidang Paripurna hari ini untuk secara resmi ditetapkan.
“Alhamdulillah seluruh anggota dewan menyetujui usulan tersebut, dan hari ini BWI secara resmi sudah menjadi mitra kami, Komisi VIII,”ujar Ida.
Dengan begitu lanjut Ida, ia dan seluruh koleganya di Komisi VIII dan tentu saja dengan Dewan Pengurus BWI akan bersama-sama merancang program, menyusun anggaran sekaligus mengawasi penggunaan anggaran tersebut. Dengan demikian diharapkan kedepannya BWI akan bekerja secara efektif dan profesional.(Ayu)/foto:ry/parle/iw.
Sumber :http://www.dpr.go.id/id/berita/paripurna/2013/jun/11/6065/badan-wakaf-indonesia-resmi-bermitra-dengan-komisi-viii-dpr
Menurut Ida Fauziyah kepada Parle, Badan Wakaf Indonesia ini lahir lewat UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Kemudian Tahun 2007 Presiden lewat Keppresnya No. 75/M tahun 2007 menetapkan Badan Wakaf Indonesia menjadi salah satu lembaga pemerintah yang khusus menangani tentang wakaf. Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Ditambahkan Ida, sayangnya hingga sekarang BWI itu belum menjadi Mitra kerja DPR RI, terutama Komisi VIII yang telah bermitra dengan Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
“BWI merupakan lembaga strategis yang jika bermitra dengan DPR dalam hal ini Komisi VIII maka bisa diefektifkan peran dan fungsinya sehingga lebih bermanfaat bagi kemashlahatan umat dan Negara tentunya,”jelas Ida.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dipertengahan Maret 2013 lalu, Komisi VIII mengundang pengurus pusat BWI, guna membahas usulan tersebut. Usulan tersebut disambut positif oleh Dewan BWI yang ketika itu diwakili oleh Wakil Ketua II BWI, A Hafizh Utsman. Hingga kemudian berdasarkan kesepakatan bersama antara Komisi VIII dengan BWI usulan ini dibawa ke dalam sidang Paripurna hari ini untuk secara resmi ditetapkan.
“Alhamdulillah seluruh anggota dewan menyetujui usulan tersebut, dan hari ini BWI secara resmi sudah menjadi mitra kami, Komisi VIII,”ujar Ida.
Dengan begitu lanjut Ida, ia dan seluruh koleganya di Komisi VIII dan tentu saja dengan Dewan Pengurus BWI akan bersama-sama merancang program, menyusun anggaran sekaligus mengawasi penggunaan anggaran tersebut. Dengan demikian diharapkan kedepannya BWI akan bekerja secara efektif dan profesional.(Ayu)/foto:ry/parle/iw.
Sumber :http://www.dpr.go.id/id/berita/paripurna/2013/jun/11/6065/badan-wakaf-indonesia-resmi-bermitra-dengan-komisi-viii-dpr
0 Response to " Badan Wakaf Indonesia Resmi Bermitra dengan Komisi VIII DPR"
Post a Comment