MALUKUnews, Ambon: Pengadilan Negeri (PN) Ambon membekukan Yayasan Wakaf Al-Hilaal yang didirikan oleh Umar Atamimi, dan menyatakan Yayasan Al-Hilaal sebagai yayasan yang resmi mengelola pendidikan di Maluku.
Pembekukan dan pembubaran Yayasan Wakaf Al-Hilaal diputuskan dalam sidang gugatan Yayasan Al-Hilaal terhadap Umar Atamimi, di PN Ambon, Rabu, kemarin.
Majelis hakim yang diketuai Liliek Nuraini dalam amar putusannya menyatakan, penetapan PN Ambon tentang pembubaran dan pembekuan Yayasan Al-Hilaal batal demi hukum, dan tidak berlaku.
Majelis hakim menyatakan Al-Hilaal merupakan yayasan yang sah, yang bergerak dibidang pendidikan. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya akte pendirian. Selain itu Al-Hilaal juga telah berbadan hukum dan telah didaftarkan secara resmi.
Sedangkan Yayasan Wakaf Al-Hilaal sendiri tidak pernah terdaftar. Disamping itu, pembentukan Yayasan Wakaf Al-Hilaal sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Pertimbangan-pertimbangan tersebut yang mendasari majelis hakim memutuskan, mengabulkan gugatan Yayasan Al-Hilaal seluruhnya dan menghukum Umar Atamimi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 600 ribu.
Salah satu pengurus Yayasan Al-Hilaal, Salem Basalamah selaku penggugat prinsipal dalam perkara tersebut mengungkapkan, dengan adanya putusan majelis hakim PN Ambon, maka pihaknya akan segera mengambil alih aset-asset milik Al-Hilaal yang selama ini dikuasai oleh Umar Atamimi dan kroni-kroninya.
“Dalam waktu dekat kami akan mengambil alih aset milik Yayasan Al-Hilaal. Kami berharap dengan adanya putusan ini, Polda Maluku melalui Direktorat Reskrimum dapat mempercepat laporan kami terkait dugaan penyerobotan, penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Umar Atamimi,” tandas Basalamah.
Untuk diketahui,Ketua Badan Pengurus Yayasan Wakaf Al-Hilaal, Umar Atamimi digugat ke PN Ambon oleh Yayasan Al-Hilaal. Gugatan yang diajukan pada Rabu (20/2) itu, untuk membatalkan Penetapan PN Ambon Nomor : 02/Pt.P/2013/PN.AB tertanggal 31 Januari 2013. Umar Atamimi pada 2 Januari 2013 telah mengajukan permohonan kepada PN Ambon untuk membubarkan Yayasan Al-Hilaal. Permohonan tersebut kemudian dikabulkan PN Ambon dengan diterbitkannya Penetapan Nomor : 02/Pt.P/2013/PN.AB tertanggal 31 Januari 2013. (S5
Sumber :http://www.malukunews.co/berita/ambon/hoa1eccbzh9mpy7/yayasan-wakaf-al-hilaal-dibekukan
Pembekukan dan pembubaran Yayasan Wakaf Al-Hilaal diputuskan dalam sidang gugatan Yayasan Al-Hilaal terhadap Umar Atamimi, di PN Ambon, Rabu, kemarin.
Majelis hakim yang diketuai Liliek Nuraini dalam amar putusannya menyatakan, penetapan PN Ambon tentang pembubaran dan pembekuan Yayasan Al-Hilaal batal demi hukum, dan tidak berlaku.
Majelis hakim menyatakan Al-Hilaal merupakan yayasan yang sah, yang bergerak dibidang pendidikan. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya akte pendirian. Selain itu Al-Hilaal juga telah berbadan hukum dan telah didaftarkan secara resmi.
Sedangkan Yayasan Wakaf Al-Hilaal sendiri tidak pernah terdaftar. Disamping itu, pembentukan Yayasan Wakaf Al-Hilaal sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Pertimbangan-pertimbangan tersebut yang mendasari majelis hakim memutuskan, mengabulkan gugatan Yayasan Al-Hilaal seluruhnya dan menghukum Umar Atamimi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 600 ribu.
Salah satu pengurus Yayasan Al-Hilaal, Salem Basalamah selaku penggugat prinsipal dalam perkara tersebut mengungkapkan, dengan adanya putusan majelis hakim PN Ambon, maka pihaknya akan segera mengambil alih aset-asset milik Al-Hilaal yang selama ini dikuasai oleh Umar Atamimi dan kroni-kroninya.
“Dalam waktu dekat kami akan mengambil alih aset milik Yayasan Al-Hilaal. Kami berharap dengan adanya putusan ini, Polda Maluku melalui Direktorat Reskrimum dapat mempercepat laporan kami terkait dugaan penyerobotan, penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Umar Atamimi,” tandas Basalamah.
Untuk diketahui,Ketua Badan Pengurus Yayasan Wakaf Al-Hilaal, Umar Atamimi digugat ke PN Ambon oleh Yayasan Al-Hilaal. Gugatan yang diajukan pada Rabu (20/2) itu, untuk membatalkan Penetapan PN Ambon Nomor : 02/Pt.P/2013/PN.AB tertanggal 31 Januari 2013. Umar Atamimi pada 2 Januari 2013 telah mengajukan permohonan kepada PN Ambon untuk membubarkan Yayasan Al-Hilaal. Permohonan tersebut kemudian dikabulkan PN Ambon dengan diterbitkannya Penetapan Nomor : 02/Pt.P/2013/PN.AB tertanggal 31 Januari 2013. (S5
Sumber :http://www.malukunews.co/berita/ambon/hoa1eccbzh9mpy7/yayasan-wakaf-al-hilaal-dibekukan
0 Response to "Yayasan Wakaf Al-Hilaal Dibekukan"
Post a Comment