Jual Jasa Tambah Followers Twitter Instagram

Badan Wakaf Indonesia Akan Jadi Mitra Komisi VIII

Web Hosting
BADAN Wakaf Indonesia (BWI) sudah cukup lama ada dan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Namun, sejak ditetapkan oleh Presiden sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) No. 75/M tahun 2007, BWI belum pernah diawasi.

Badan Wakaf  Indonesia Akan Jadi Mitra Komisi VIII
JurnalParlemen/Dzikry Subhanie
Senayan - Badan Wakaf Indonesia (BWI) sudah cukup lama ada dan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Namun, sejak ditetapkan oleh Presiden sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) No. 75/M tahun 2007, BWI belum pernah diawasi.

"Karena belum pernah ada pengawasan, maka BWI akan menjadi mitra Komisi VIII," kata Wakil Ketua Komisi VIII dari F-PKS Ledia Hanifa Amaliah kepada JurnalParlemen, Senin (10/6).

Rencananya, masuknya BWI menjadi mitra Komisi VIII akan diumumkan dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (11/6).

Pertengahan Maret 2013, saat audiensi pengurus BWI dengan Komisi VIII, memang muncul usulan agar BWI jadi mitra Komisi VIII. Wakil Ketua II BWI A Hafizh Utsman mengaku senang seandainya BWI jadi mitra Komisi VIII. Karena, BWI adalah badan pemerintah juga dan pemerintah sudah menempatkan BWI dengan personel yang ada saat ini.

"Ketua BWI itu Pak Tholhah Hasan, mantan Menteri Agama. Artinya, negara, pemerintah, memang serius menangani masalah wakaf ini. Jadi seandainya usul anggota yang terhormat jadi keputusan Komisi VIII, usulan itulah yang sesungguhnya kami inginkan," kata Hafizh.

Saat ini, mitra Komisi VIII adalah Kementerian  Agama, Kementerian  Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Dalam situs BWI disebutkan, BWI  adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, serta bertanggung jawab kepada masyarakat. BWI berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dapat membentuk perwakilan di Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan. Kepengurusan BWI terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan Pertimbangan, masing-masing dipimpin oleh oleh satu orang Ketua dan dua orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh para anggota. Badan pelaksana merupakan unsur pelaksana tugas, sedangkan Dewan Pertimbangan adalah unsur pengawas pelaksanaan tugas BWI. Jumlah anggota Badan Wakaf Indonesia terdiri dari paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan paling banyak 30 (tiga puluh) orang yang berasal dari unsur masyarakat. (Pasal 51-53 UU Nomor 41/2004).

Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Keanggotaan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia di daerah diangkat dan diberhentikan oleh Badan Wakaf Indonesia. Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diangkat untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Untuk pertama kali, pengangkatan keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diusulkan kepada Presiden oleh Menteri. Pengusulan pengangkatan keanggotaan Badan Wakaf Indonesia kepada Presiden untuk selanjutnya dilaksanakan oleh Badan Wakaf Indonesia. (Pasal 55, 56, 57 UU Nomor 41/2004).

Sumber :http://www.jurnalparlemen.com/view/3942/badan-wakaf-indonesia-akan-jadi-mitra-komisi-viii.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Badan Wakaf Indonesia Akan Jadi Mitra Komisi VIII"

Post a Comment