Oleh Drs. H. Asrori, S.H., M.H
PENDAHULUAN
Sebelum adanya Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, pengaturan tentang wakaf hanya menyangkut perwakafan tentang benda tak bergerak yang lebih banyak dipergunakan untuk kepentingan komsumtif seperti masjid, madrasah, kuburan, pesantren musholla, sekolah dan lain sebagainya. Akan tetapi setelah berlakunya Undang-Undang tentang Wakaf benda wakaf tidak hanya benda tak bergerak tetapi juga termasuk benda bergerak antara lain uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa dan benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang undangan yang berlaku ( lihat pasal 16 ayat 1 dan 3 UU No. 41 tahun 2004) ... selengkapnya lihat disini
0 Response to "Manfaat dan Hambatan Dalam Pengelolaan Wakaf Uang"
Post a Comment