Jual Jasa Tambah Followers Twitter Instagram

Ternyata, KUA Juga Bisa Buatkan Akta Ikrar Wakaf

Web Hosting
BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kantor Urusan Agama (KUA) ternyata tak melulu mengurusi pernikahan saja. KUA juga bisa membuatkan akta ikrar wakaf, dan tidak dipungut biaya.

"Memang, bayak yang belum tahu kalau kita bisa membuatkan akta ikrar wakaf. Jika ada keperluan tentang wakaf maka kita dapat membantu membuatkannya. Jadi, KUA tidak hanya mengurusi tentang nikah saja," kata Rostam, Kepala KUA Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Senin (6/1/2014).

Dia menambahkan, bagi siapa saja yang ingin mewakafkan tanah atau barang-barang lainnya, dapat langsung ke KUA masing-masing kecamatan. Syaratnya hanya dengan fotokopi KTP yang mewakafkan, KTP pengelola wakaf, surat-sudat asli barang yang diwakafkan dan materai.

"Pengurusan ini tidak dipungut biaya alias gratis. Jadi, jangan sungkan-sungkan jika ingin mewakafkan barang, langsung saja ke KUA masing-masing," imbau Rostam. (*)

Editor: Roelan

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ternyata, KUA Juga Bisa Buatkan Akta Ikrar Wakaf"

Post a Comment