Jual Jasa Tambah Followers Twitter Instagram

PP RI Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf

Web Hosting
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2006

TENTANG 

PELAKSANAAN UNDANG- UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004
TENTANG WAKAF 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :   bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14, Pasal 21, Pasal 31, Pasal
39, Pasal 41, Pasal 46, Pasal 66, dan Pasal 68 Undang- Undang Nomor 41
Tahun  2004  Tentang  Wakaf,  perlu  menetapkan  Peraturan  Pemerintah
tentang  Pelaksanaan  Undang - Undang  Nomor  41  Tahun  2004  Tentang
Wakaf.

Mengingat  :   1.   Pasal  5  ayat  (1)  Undang- Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia
Tahun 1945; 
2.   Undang- Undang  Nomor  41  Tahun  2004  tentang  Wakaf  (Lembaran
Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2004  Nomor  159;  Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4459). 

MEMUTUSKAN:
Menetapkan   :   PERATURAN  PEMERINTAH  TENTANG  PELAKSANAAN
UNDANG- UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAIGAF.

BAB I 
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.   Wakaf  adalah  perbuatan  hukum  Wakif  untuk  memisahkan  dan/atau  menyerahkan
sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu
tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan
umum menurut Syariah. 
2.   Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
3.   Ikrar  Wakaf  adalah  pernyataan  kehendak  Wakif  yang  diucapkan  secara  lisan  dan/atau
tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
4.   Nazhir  adalah  pihak  yang  menerima  harta  benda  wakaf  dari  Wakif  untuk  dikelola  dan
dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
5.   Mauquf  alaih adalah  pihak  yang  ditunjuk  untuk  memperoleh  manfaat  dari  peruntukan
harta benda wakaf sesuai pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan dalam Akta Ikrar
Wakaf. 
6.   Akta  Ikrar  Wakaf,  yang  selanjutnya  disingkat  AIW  adalah  bukti  pernyataan  kehendak
Wakif  untuk  mewakafkan  harta  benda  miliknya  guna  dikelola  Nazhir  sesuai  dengan
peruntukan harta benda wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta. 
7.   Sertifikat  Wakaf  Uang  adalah  surat  bukti  yang  dikeluarkan  oleh  Lembaga  Keuangan
Syariah kepada Wakif dan Nazhir tentang penyerahan wakaf uang. 
8.   Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, yang selanjutnya disingkat PPAIW, adalah pejabat
berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk  membuat Akta Ikrar Wakaf.
9.   Lembaga  Keuangan  Syariah,  yang  selanjutnya  disingkat  LKS  adalah  badan  hukum
Indonesia yang bergerak di bidang keuangan Syariah.
10. Bank  Syariah  adalah  Bank  Umum  Syariah,  Unit  Usaha  Syariah  dari  Bank  Umum
konvensional serta  Bank Perkreditan Rakyat Syariah.
11. Badan  Wakaf  Indonesia,  yang  selanjutnya  disingkat  BWI, adalah  lembaga  independen
dalam pelaksanaan tugasnya untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia.
12. Kepala  Kantor  Urusan  Agama  yang  selanjutnya  disingkat  dengan   Kepala  KUA  adalah
pejabat Departemen Agama yang membidangi urusan agama Islam di tingkat kecamatan.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

BAB II 
NAZHIR 

Bagian Kesatu 
U m u m

Pasal 2
Nazhir meliputi: 
a.   perseorangan;
b.   organisasi; atau
c.   badan hukum.

Pasal 3
(1)  Harta benda wakaf harus didaftarkan atas nama Nazhir untuk kepentingan pihak yang
dimaksud dalam AIW sesuai dengan peruntukannya.
(2)  Terdaftarnya harta benda wakaf atas nama Nazhir tidak  m e m b u k t i k a n   k e p e m i l i k a n   N a z h i r 
a t a s   h a r t a   b e n d a   w a k a f .
(3)  Pcnggantian  Nazhir  tidak  mengakibatkan  peralihan  harta  benda  wakaf  yang
bersangkutan.

Bagian Kedua
Nazhir Perseorangan

Pasal 4
(1)  Nazhir   perseorangan  ditunjuk  oleh  Wakif  dengan  memenuhi  persyaratan  menurut
undang- undang. 
(2)  Nazhir  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  wajib  didaftarkan  pada  Menteri  dan  BWI
melalui Kantor Urusan Agama setempat.
(3)  Dalam hal tidak terdapat Kantor Urusan A gama setempat sebagaimana dimaksud pada
ayat  (2),  pendaftaran  Nazhir  dilakukan  melalui  Kantor  Urusan  Agama  terdekat,  Kantor
Departemen  Agama,  atau  perwakilan  Badan  Wakaf  Indonesia  di  provinsi/kabupaten/
kota.
(4)  BWI menerbitkan tanda bukti pendaftaran Nazhir. 
(5)  Nazhir perseorangan harus merupakan suatu kelompok yang• terdiri dari paling sedikit 3
(tiga) orang, dan salah seorang diangkat menjadi ketua. 
(6)  Salah  seorang  Nazhir  perseorangan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (5)  harus
bertempat tinggal di kecamatan tempat benda wakaf berada. 

Pasal 5
(1)  Nazhir  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  4  ayat  (1)  berhenti  dari  kedudukannya
apabila:
a.   meninggal dunia;
b.   berhalangan tetap;
c.   mengundurkan diri; atau
d.   diberhentikan oleh BWI. 
(2) Berhentinya salah seorang Nazhir perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak mengakibatkan berhentinya Nazhir perseorangan lainnya.

Pasal 6
(1)  Apabila  diantara  Nazhir  perseorangan  berhenti  dari  kedudukannya  sebagai mana
dimaksud  dalam  Pasal  5,  maka  Nazhir  yang  ada  harus  melaporkan  ke  Kantor  Urusan
Agama untuk selanjutnya diteruskan kepada BWI paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal  berhentinya  Nazhir  perseorangan,  yang  kemudian  pengganti  Nazhir  tersebut
akan  ditetapkan oleh BWI.
(2)  Dalam  hal  diantara  Nazhir  perseorangan  berhenti  dari  kedudukannya  sebagaimana
dimaksud  dalam  Pasal  S  untuk  wakaf  dalam  jangka  waktu  terbatas  dan  wakaf  dalam
jangka waktu tidak terbatas, maka Nazhir yang ada memberitahukan kepada Wakif atau
ahli waris Wakif apabila Wakif sudah meninggal dunia.
(3)  Dalam  hal  tidak  terdapat  Kantor  Urusan  Agama  setempat,  laporan  sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan Nazhir melalui Kantor Urusan Agama terdekat, Kantor
Departemen Agama, atau penvakilan BWI di provinsi / kabupaten / kota.
(4)  Apabila Nazhir dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak MW dibuat tidak melaksanakan
tugasnya, maka Kepala KUA baik atas inisiatif sendiri maupun atas usul Wakif atau ahli
warisnya  berhak  mengusulkan  kepada  DWI  untuk  pemberhentian  dan  penggantian
Nazhir.

Bagian Ketiga
Naz hir Organisasi 

Pasal 7
(1)  Nazhir organisasi wajib didaftarkan pada Menteri dan BWI melalui Kantor Urusan Agama
setempat.
(2) Dalam hal tidak terdapat Kantor Urusan Agama setempat sebagaimana dimaksud pada
ayat  (1),  pendaftaran  Nazhir  dilakukan  melalui  Ka ntor  Urusan  Agama  terdekat,  Kantor
Departemen Agama, atau perwakilan BWI di provinsi/kabupaten/kota. 
(3)  Nazhir  organisasi  merupakan  organisasi  yang  bergerak  di  bidang  sosial,  pendidikan,
kemasyarakatan  dan/atau  keagamaan  Islam  yang  memenuhi  persyaratan  sebagai
berikut:
a.   pengurus organisasi harus memenuhi persyaratan Nazhir perseorangan;
b.   salah seorang pengurus organisasi harus berdomisili di kabupaten/kota letak benda
wakaf berada;
c.   memiliki: 
1.   salinan akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar;
2.   daftar susunan pengurus;
3.   anggaran rumah tangga; 
4.   program kerja dalam pengembangan wakaf; 
5.   daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain
atau yang merupakan kekayaan organisasi; dan
6.   surat pernyataan bersedia untuk diaudit. 
(4)  Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilampirkan pada permohona n
pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 
(5)  Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum penandatanganan
AIW.

Pasal 8
(1)  Nazhir  organisasi  bubar  atau  dibubarkan  sesuai  dengan  ketentuan  Anggaran  Dasar
organisasi yang bersangkutan.
(2)  Apabila  salah  seorang  Nazhir  yang  diangkat  oleh  Nazhir  organisasi  meninggal,
mengundurkan  diri,  berhalangan  tetap  dan/atau  dibatalkan  kedudukannya  sebagai
Nazhir, maka Nazhir yang bersangkutan harus diganti.

Pasal 9
(1)  Nazhir perwakilan daerah dari suatu organisasi yang tidak melaksanakan tugas dan/atau
melanggar  ketentuan  larangan  dalam  pengelolaan  dan  pengembangan  harta  benda
wakaf  sesuai  dengan  peruntukan  yang  tercantum  dalam  AIW,  maka  pengurus  pusat
organisasi bersan gkutan wajib menyelesaikannya baik diminta atau tidak oleh BWI.
(2)  Dalam hal pengurus pusat organisasi tidak dapat menjalankan kewajiban sebagaimana
dimaksud  pada  ayat  (1),  maka  Nazhir  organisasi  dapat  diberhentikan  dan  diganti  hak
kenazhirannya oleh BW I dengan memperhatikan saran dan pertimbangan MUI setempat. 
(3)  Apabila  Nazhir  organisasi  dalam  jangka  waktu  1  (satu)  tahun  sejak  AIW  dibuat  tidak
melaksanakan tugasnya, maka Kepala KUA baik atas inisiatif sendiri maupun atas usul
Wakif  atau  ahli  warisnya  berhak  mengusulkan  kepada  BWI  untuk  pemberhentian  dan
penggantian Nazhir. 

Pasal 10
Apabila  salah  seorang  Nazhir  yang  diangkat  oleh  Nazhir  organisasi  meninggal,
mengundurkan  diri,  berhalangan  tetap  dan/atau  dibatalkan  kedudukannya  sebagai  Nazhir
yang dia ngkat oleh Nazhir organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), maka
organisasi yang bersangkutan harus melaporkan kepada KUA untuk selanjutnya diteruskan
kepada BWI paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak kejadian tersebut.

Bagian Keempat 
Nazhir Badan Hukum 

Pasal 11
(1)  Nazhir  badan  hukum  wajib  didaftarkan  pada  Menteri  dan  BWI  melalui  Kantor  Urusan
Agama setempat. 
(2)  Dalam hal tidak terdapat Kantor Urusan Agama setempat sebagaimana dimaksud pada
ayat  (1),  pendaftaran  Nazhir  dilakukan  melalui  Kantor  Urusan  Agama  terdekat,  Kantor
Departemen Agama, atau perwakilan BWI di provinsi/ kabupaten / kota. 
(3) Nazhir badan hukum yang melaksanakan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan: 
a.   badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan,
dan/atau keagamaan Islam;
b.   pengurus badan hukum harus memenuhi persyaratan Nazhir perseorangan; 
c.   salah seorang pengurus badan hukum harus berdomisili di kabupaten/kota benda
wakaf berada;
d.   memiliki: 
1.   salinan  akta  notaris  tentang  pendirian  dan  anggaran  dasar  badan  hukum  yang
telah disahkan oleh instansi berwenang; 
2.   daftar susunan pengurus;
3.   anggaran rumah tangga; 
4.   program kerja dalam pengembangan wakaf; 
5.   daftar  terpisah  kekayaan  yang  berasal  dari  harta  benda  wakaf  atau  yang
merupakan kekayaan badan hukum; dan
6.   surat pernyataan bersedia untuk diaudit. 
(4)  Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilampirkan pada permohonan
pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

Pasal 12
(1)  Nazhir  perwakilan  daerah  dari  suatu  badan  hukum  yang  tidak  melaksanakan  tugas
dan/atau  melanggar  ketentuan  larangan  dalam  pengelolaan  dan  pengembangan  harta
benda  wakaf  sesuai  dengan  peruntukan  yang  tercantum  dalam  AIW,  maka  pengurus
pusat badan hukum bersangkutan wajib menyelesaikannya, baik diminta atau tidak oleh
BWI.
(2)  Dalam  hal  pengurus  pusat  badan  hukum  tidak  dapat  menjalankan  kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Nazhir badan hukum dapat diberhentikan
dan  diganti  hak  kenazhirannya  oleh  DWI  dengan  memperhatikan  s aran  dan
pertimbangan MUI setempat. 
(3)  Apabila Nazhir badan hukum dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak AIW dibuat tidak
melaksanakan tugasnya, maka Kepala KUA baik atas inisiatif sendiri maupun atas usul
Wakif  atau  ahli  warisnya  berhak  mengusulkan  kepada  BWI  untuk  pemberhentian  dan
penggantian Nazhir. 

Bagian Kelima 
Tugas dan Masa Bakti Nazhir 

Pasal 13
(1)  Nazhir  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  4,  Pasal  7  dan  Pasal  11  wajib
mengadministrasikan,  mengelola,  mengembangkan,  mengawasi  dan  melindungi  harta
benda wakaf. 
(2)  Nazhir  wajib  membuat  laporan  secara  berkala  kepada  Menteri  dan  BWI  mengenai
kegiatan perwakafan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 
(3)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  tata  cara  pembuatan  laporan  sebagaimana  dimaksud
pada ayat (2), diatu r dengan Peraturan Menteri. 

Pasal 14
(1)  Masa bakti Nazhir adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
(2)  Pengangkatan kembali Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BWI,
apabila  yang  bersangkutan  telah  melaksanakan  tugasnya  dengan  baik  dalam  periode
sebelumnya sesuai ketentuan prinsip syariah dan Peraturan Perundang - undangan. 


BAB III

JEN IS HARTA BENDA WAKAF, AKTA IKRAR WAKAF 
DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA IKRAR WAKAF 

Bagian Kesatu 
Jenis Harta Benda Wakaf 

Pasal 15
Jenis harta benda wakaf meliputi: 
a.   benda tidak bergerak; 
b.   benda bergerak selain uang; dan 
c.   benda bergerak berupa uang. 

Paragraf 1 
Benda Tidak Bergerak

Pasal 16
Benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a meliputi :
a.   hak  atas  tanah  sesuai  dengan  ketentuan  Peraturan  Perundang- undangan  baik  yang
sudah maupun yang belum terdaftar;
b.   bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
c.   tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah; 
d.   hak  milik  atas  satuan  rumah  susun  sesuai  dengan  ketentuan  Peraturan
Perundang - undangan; dan 
e.   benda  ti dak  bergerak  lain  sesuai  dengan  ketentuan  prinsip  syariah  dan  Peraturan
Perundang - undangan. 

Pasal 17
(1)   Hak atas tanah yang dapat diwakafkan terdiri dari:
a.   hak milik atas tanah baik yang sudah atau belum terdaftar; 
b.   hak guna bangunan, hak guna usaha atau hak pakai di atas tanah negara; 
c.   hak  guna  bangunan  atau  hak  pakai  di  atas  hak  pengelolaan  atau  hak  milik  wajib
mendapat izin tertulis pemegang hak pengelolaan atau hak milik;
d.   hak milik atas satuan rumah susun. 
(2) Apabila wak af sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dimaksudkan sebagai wakaf
untuk selamanya, maka diperlukan pelepasan hak dari pemegang hak pengelolaan atau
hak milik.
(3) Hak atas tanah yang diwakafkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimiliki atau
d ikuasai oleh Wakif secara sah serta bebas dari segala sitaan, perkara, sengketa, dan
tidak dijaminkan. 

Pasal 18
(1)  Benda wakaf tidak bergerak berupa tanah hanya dapat diwakafkan untuk jangka waktu
selama- lamanya kecuali wakaf hak atas tanah sebagaimana   dimaksud dalam Pasal 17
ayat (1) huruf c.
(2)  Benda  wakaf  tidak  bergerak  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dapat  diwakafkan
beserta bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda - benda lain yang berkaitan dengan
tanah. 
(3)  Hak  atas  tanah  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  yang  diperoleh  dari  instansi
pemerintah, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, dan pemerintah desa atau sebutan lain
yang  setingkat  dengan  itu  wajib  mendapat  izin  dari  pejabat  yang  berwenang  sesuai
Peraturan Perund ang undangan. 


Paragraf 2 
Benda Bergerak Selain Uang

Pasal 19
(1)  Benda digolongkan sebagai benda bergerak karena sifatnya yang dapat berpindah atau
dipindahkan atau karena ketetapan undang- undang. 
(2)  Benda  bergerak  terbagi  dalam  benda  bergerak  yang  dapat  dihabiskan  dan  yang  tidak
dapat dihabiskan karena pemakaian.
(3)  Benda  bergerak  yang  dapat  dihabiskan  karena  pemakaian  tidak  dapat  diwakalkan,
kecuali air dan bahan  bakar  minyak yang persediaannya be rkelanjutan.
(4)  Benda  bergerak  yang  tidak  dapat  dihabiskan  karena  pemakaian  dapat  diwakafkan
dengan memperhatikan ketentuan prinsip syariah.

Pasal 20
Benda bergerak karena sifatnya yang dapat diwakafkan meliputi: 
a.   kapal; 
b.   pesawat terbang; 
c.   kenda raan bermotor; 
d.   mesin atau peralatan industri yang tidak tertancap pada bangunan;
e.   logam dan batu mulia; dan/atau
f.   benda  lainnya  yang  tergolong  sebagai  benda  bergerak  karena  sifatnya  dan  memiliki
manfaat jangka panjang. 

Pasal 21
Benda bergerak selain uang karena Peraturan Perundang - undangan yang dapat diwakafkan
sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagai berikut: 
a.   surat berharga yang berupa: 
1.   saham;
2.   Surat Utang Negara;
3.   obligasi pada umumnya; dan/atau 
4.   surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang.
b.   Hak Atas Kekayaan Intelektual yang berupa: 
1.   hak cipta;
2.   hak merk;
3.   hak paten; 
4.   hak desain industri; 
5.   hak rahasia dagang;
6.   hak sirkuit terpadu;
7.   hak perlindung an varietas tanaman; dan/atau
8.   hak Iainnya.
c. hak atas benda bergerak lainnya yang berupa: 
1.   hak sewa, hak pakai dan hak pakai hasil atas benda bergerak; atau 
2.   perikatan, tuntutan atas jumlah uang yang dapat ditagih atas benda bergerak.

Paragraf 3 
Benda Bergerak Berupa Uang

Pasal 22
(1)   Wakaf uang yang dapat diwakafkan adalah mata uang rupiah.
(2)  Dalam  hal  uang  yang  akan  diwakafkan  masih  dalam  mata  uang  asing,  maka  harus
dikonversi terlebih dahulu ke dalam rupiah.
(3)   Wakif yang akan mewakafkan uangnya diwajibkan untuk:
a.   hadir  di  Lembaga  Keuangan  Syariah  Penerima  Wakaf  Uang  (LKS - PWU) untuk
menyatakan kehendak wakaf uangnya;
b.   menjelaskan kepemilikan dan asal- usul uang yang akan diwakafkan; 
c.   menyetorkan secara tunai sejumlah uang ke  LKSPWU;
d.   mengisi formulir  pernyataan kehendak Wakif yang berfungsi sebagai AIW.
(4)  Dalam hal Wakif tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, maka
Wakif dapat menunjuk wakil atau kuasanya.
(5)  Wakif  dapat  menyatakan  ikrar  wakaf  benda  bergerak  berupa  uang  kepada  Nazhir  di
hadapan PPAIW yang selanjutnya Nazhir menyerahkan AIW tersebut kepada LKS- PWU.

Pasal 23
Wakif  dapat  mewakafkan  benda  bergerak  berupa  uang  melalui  LKS  yang  ditunjuk  oleh
Menteri sebagai LKS Penerima Wakaf Uang (LKS - PWU). 

Pasal 24
(1)  LKS yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 atas dasar saran
dan pertimbangan dari BWI.
(2)  BWI memberikan saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah
mempertimbangkan saran instansi terkait.
(3)  Saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada
LKS - PWU yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.   menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Menteri;
b.   melampirkan anggaran dasar dan pengesahan sebagai badan hukum;
c.   memiliki kantor operasional di wilayah Republik Indonesia; 
d.   bergerak di bidang keuangan syariah; dan 
e.   memiliki fungsi menerima titipan  (wadi'ah). 
(4)  BWI   wajib memberikan pertimbangan kepada Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kerja setelah LKS memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). 
(5)  Setelah menerima saran dan pertimbangan  BWI sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Menteri  paling  lambat  7  (tujuh)  hari  kerja  menunjuk  LKS  atau  menolak  permohonan
dimaksud. 
P a s a l   2 5   
LKS - PWU bertugas: 
a.   mengumumkan kepada publik atas keberadaannya sebagai LKS Penerima Wakaf Uang;
b.   menyediakan blangko Sertifikat Wakaf Uang; 
c.   menerima secara tunai wakaf uang dari Wakif atas nama Nazhir;
d.   menempatkan  uang  wakaf  ke  dalam  rekening titipan (wadi'ah)  atas  nama  Nazhir  yang
ditunjuk Wakif;
e.   menerima  pernyataan  kehendak  Wakif  yang  dituangkan  secara  tertulis  dalam  formulir
pernyataan kehendak Wakif; 
f.   menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang serta menyerahkan sertifikat tersebut kepada Wakif
dan menyerahkan tembusan sertifikat kepada Nazhir yang ditunjuk oleh Wakif; dan 
g.   mendaftarkan wakaf uang kepada Menteri atas nama Nazhir.

Pasal 26
Sertifikat Wakaf Uang sekurang- kurangnya memuat keterangan mengenai: 
a.   nama LKS Penerima Wakaf Uang;
b.   nama Wakif; 
c.   alamat Wakif;
d.   jumlah wakaf uang; 
e.   peruntukan wakaf;
f.   jangka waktu wakaf;
g.   nama Nazhir yang dipilih;
h.   alamat Nazhir yang dipilih; dan 
i.   tempat dan tanggal penerbitan Sertifikat Wakaf Uang. 

Pasal 27
Dalam hal Wakif berkehendak melakukan perbuatan hukum wakaf hang untuk jangka waktu
tertentu maka pada saat jangka waktu tersebut berakhir, Nazhir wajib mengembalikan jumlah
pokok wakaf uang kepada Wakif atau ahli waris/penerus haknya melalui LKS- PWU.

Bag ian Kedua 
Akta Ikrar Wakaf (AIW) 
dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) 
Paragraf 1 
Pembuatan Akta Ikrar Wakaf

Pasal 28
Pembuatan AIW benda tidak bergerak wajib memenuhi persyaratan dengan menyerahkan
sertifikat hak atas tanah atau sertifikat satuan rumah susun yang bersangkutan atau tanda
bukti pemilikan tanah lainnya.

Pasal 29
Pembuatan AIW benda bergerak selain uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan
Pasal 21 wajib memenuhi persyaratan dengan menyerahkan bukti pemilikan benda bergerak
selain uang. 

Pasal 30
(1)  Pernyataan  kehendak  Wakif  dituangkan  dalam  bentuk  AIW  sesuai  dengan  jcnis  harta
benda yang diwakafkan, diselenggarakan dalam Majelis Ikrar Wakaf yang dihadiri oleh
Nazhir, Mauquf alaih, dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi. 
(2)  Kehadiran  Nazhir  dan  Mauquf  alaih dalam  Majelis  Ikrar  Wakaf  untuk  wakaf  benda
bergerak  berupa  uang  dapat  dinyatakan  dengan  surat  pernyataan  Nazhir  dan/atau
Mauquf alaih.
(3)  Dalam hal  Mauquf alaih adalah masyarakat luas (publik), maka kehadiran  Mauquf alaih
dalam Majelis lkrar Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disyaratkan. 
(4)  Pernyataan  kehendak  Wakif  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dapat  dalam  bentuk
wakaf- khairi  atau  wakaf-ahli. 
(5)  Wakaf  ahli  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (4)  diperuntukkan  bagi  kesejahteraan
umum sesama kerabat berdasarkan hubungan darah (nasab) dengan Wakif. 
(6)  Dalam hal sesama kerabat dari wakaf ahli telah punah, maka wakaf ahli  karena hukum
beralih  statusnya  menjadi  wakaf  khairi  yang  peruntukannya  ditetapkan  oleh  Menteri
berdasarkan pertimbangan BWI.

Pasal 31
Dalam hal perbuatan wakaf belum dituangkan dalam AIW sedangkan perbuatan wakaf sudah
diketahui berdasarkan berbagai petunjuk  (qarinah)  dan 2 (dua) orang sa ksi serta MW tidak
mungkin  dibuat  karena  Wakif  sudah  meninggal  dunia  atau  tidak  diketahui  lagi
keberadaannya, maka dibuat APAIW. 

Pasal 32
(1)  Wakif  menyatakan  ikrar  wakaf  kepada  Nazhir  di  hadapan  PPAIW  dalam  Majelis  Ikrar
Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1). 
(2)  Ikrar wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh  Mauquf alaih dan harta
benda wakaf diterima oleh Nazhir untuk kepentingan  Mauquf alaih.
(3)  Ikrar wakaf yang dilaksanakan oleh Wakif dan diterima oleh Nazhir dituangk an dalam MW
oleh PPAIW. 
(4) AIW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: 
a.   nama dan identitas Wakif;
b.   nama dan identitas Nazhir; 
c.   nama dan identitas saksi;
d.   data dan keterangan harta benda wakaf; 
e.   peruntukan harta benda wakaf; dan 
f.   jangka waktu wakaf.
(5) Dalam hal Wakif adalah organisasi atau badan hukum, maka nama dan identitas Wakif
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a yang dicantumkan dalam akta adalah nama
pengurus  organisasi  atau  direksi  badan  hukum  yang  bersangkutan  sesuai  dengan
ketentuan anggaran dasar masing- masing.
(6) Dalam hat Nazhir adalah organisasi atau badan hukum, maka nama dan identitas Nazhir
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b yang dicantumkan dalam akta adalah nama
yang ditctapkan oleh pengurus organisasi atau badan hukum yang bersangkutan sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar masing - masing.

Pasal 33 
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, bentuk, isi dan tata cara pengisian AIW atau
APAIW untuk benda tidak bergerak dan benda bergerak selain uang diatur dengan Peraturan
Menteri.
Paragraf 2 
Tata Cara Pembuatan Akta Ikrar Wakaf

Pasal 34
Tata cara pembuatan MW benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan
Pasal 17 dan benda bergerak selain uang  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20
dan Pasal 21 dilaksanakan sebagai berikut:
a.   sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan; 
b.   PPAIW  meneliti  kelengkapan  persyaratan  administrasi  penvakafan  dan  keadaan  fisik
benda wakaf; 
c.   dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b terpenuhi, maka pelaksanaan
ikrar  wakaf  dan  pembuatan  MW  dianggap  sah  apabila  dilakukan  dalam  Majelis  Ikrar
Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1).
d.   AIW yang telah ditandatangani oleh Wak if, Nazhir, 2 (dua) orang saksi, dan/atau  Mauquf
alaih  disahkan oleh PPAIW. 
e.   Salinan AIW disampaikan kepada:
1.   Wakif;
2.   Nazhir;
3.   Mauquf alaih;
4.   Kantor Pertanahan kabupaten/kota dalam hal benda wakaf berupa tanah; dan
5.   Instansi  berwenang  lainnya  dalam  hal  benda  wakaf  berupa  benda  tidak  bergerak
selain tanah atau benda bergerak selain uang. 

Pasal 35
(1)  Tata  cara  pembuatan  APAIW  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  31  dilaksanakan
berdasarkan  permohonan  masyarakat  atau  saksi  yang  mengetahui  keberadaan  benda
wakaf. 
(2)  Permohonan  masyarakat  atau  2  (dua)  orang  saksi  yang  mengetahui  dan  mendengar
perbuatan wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikuatkan dengan adanya
petunjuk (garinah)  tentang keberadaan benda wakaf . 
(3)  Apabila tidak ada orang yang memohon pembuatan APAIW, maka kepala desa tempat
benda wakaf tersebut berada wajib meminta pembuatan APAIW tersebut kepada PPAIW
setempat.
(4)  PPAIW  atas  nama  Nazhir  wajib  menyampaikan  APAIW  beserta  dokumen  pelengkap
lainnya  kepada  kepala  kantor  pertanafian  kabupaten/kola  setempat  dalam  rangka
pendaftaran  wakaf  tanah  yang  bersangkutan  dalam  jangka  waktu  paling  lama  30  (tiga
puluh) hari sejak penandatanganan APAIW.

Pasal 36
(1)  Harta benda wakaf wajib diserahkan oleh Wakif kepada Nazhir dengan membuat berita
acara serah terima paling lambat pada saat penandatanganan AIW yang diselenggarakan
dalam Majelis Ikrar Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)
(2)  Didalam berit a acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan
tentang  keadaan  serta  rincian  harta  benda  wakaf  yang  ditandatangani  oleh  Wakif  dan
Nazhir.
(3)  Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan dalam
hal serah terima benda wakaf telah dinyatakan dalam ABM. 

Bagian Ketiga
Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)

Pasal 37
(1)  PPAIW  harta  benda  wakaf  tidak  bergerak  berupa  tanah  adalah  Kepala  KUA  dan/atau
pejabat yang menyelenggarakan urusan wakaf.
(2)  PPAIW harta benda wakaf bergerak sclain uang adalah Kepala KUA dan/atau pejabat lain
yang ditunjuk oleh Menteri. 
(3)  PPAIW  harta  benda  wakaf  bergerak  berupa  uang  adalah  Pejabat  Lembaga  Keuangan
Syariah paling rendah setingkat Kepala Seksi LKS yang ditunjuk oleh Menteri.
(4)  Ketentuan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),  ayat  (2)  dan  ayat  (3)  tidak  menutup
kesempatan bagi Wakif untuk membuat  MW di hadapan Notaris. 
(5)  Persyaratan Notaris sebagai PPAIW diitetapkan oleh Menteri.

BAB IV
TATA CARA PENDAFTARAN 
DAN PENGUMUMAN HARTA BENDA WAKAF

Bagian Kesatu 
Tata Cara Pendaftaran Harta Benda Wakaf

Paragraf 1 
Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak

Pasal 38
(1)  Pendaftaran harta benda wakaf tidak bergerak berupa tanah dilaksanakan berdasarkan
MW atau APAIW. 
(2)  Selain  persyaratan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dilampirkan  persyaratan
sebagai berikut:
a.   sertifikat  hak  atas  tanah  atau  sertifikat  hak  milik  atas  satuan  rumah  susun  yang
bersangkutan atau tanda bukti pemilikan tanah lainnya;
b.   surat  pernyataan  dari  yang  bersangkutan  bahwa  tanahnya  tidak  dalam  sengketa,
perkara, sitaan dan tidak dijaminkan yang diketahui oleh kepala desa atau lurah atau
sebutan lain yang setingkat, yang diperkuat oleh camat setempat;
c.   izin dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan
dalam  hal  tanahnya  diperoleh  dari  instansi  pemerintah,  pemerin tah  daerah, 
BUMN/BUMD dan pemerintahan desa atau sebutan lain yang setingkat dengan itu; 
d. izin dari pejabat bidang pertanahan apabila dalam sertifikat dan keputusan pemberian
haknya diperlukan izin pelepasan/peralihan.
e. izin dari pemegang hak pengelolaan atau hak milik dalam hal hak guna bangunan atau
hak pakai yang diwakafkan di atas hak pengelolaan atau hak milik. 

Pasal 39
Pendaftaran sertifikat tanah wakaf dilakukan berdasarkan AIW atau APAIW dengan tata cara
sebagai berikut:
a.   terhadap  tanah  yang   sudah  berstatus  hak  milik  didaftarkan  menjadi  tanah  wakaf  atas
nama Nazhir; 
b.   terhadap tanah hak milik yang diwakafkan hanya sebagian dari luas keseluruhan harus
dilakukan pemecahan sertifikat hak milik terlebih dahulu, kemudian didaftarkan menjadi
tana h wakaf atas nama Nazhir; 
c.   terhadap  tanah  yang  belum  berstatus  hak  milik  yang  berasal  dari  tanah  milik  adat
langsung didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama Nazhir;
d.   terhadap  hak  guna  bangunan,  hak  guna  usaha  atau  hak  pakai  di  atas  tanah  negara
seb agaimana  dimaksud  dalam  Pasal  17  ayat  (1)  huruf  b  yang  telah  mendapatkan
persetujuan  pelepasan  hak  dari  pejabat  yang  benvenang  di  bidang  pertanahan
didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama Nazhir; 
e.   terhadap  tanah  negara  yang  diatasnya  berdiri  bangunan  masjid,  musala,  makam,
didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama Nazhir; 
f.   Pejabat  yang  benvenang  di  bidang  pertanahan  kabupaten/kota  setempat  mencatat
perwakafan tanah yang bersangkutan pada buku tanah dan sertifikatnya. 
(2)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  tata  cara  pendaftaran  wakaf  tanah  diatur  dengan
Peraturan  Menteri  setelah  mendapat  saran  dan  pertimbangan  dari  pejabat  yang
berwenang di bidang pertanahan. 

Paragraf 2 
Wakaf Benda Bergerak Selain Uang

Pasal 40
PPAIW mendaftarkan AIW dari:
a.   benda bergerak selain uang yang terdaftar pada instansi yang berwenang;
b.   benda bergerak selain uang yang tidak terdaftar dan yang memiliki atau tidak memiliki
tanda bukti pembelian atau bukti pembayaran dida ftar pada BWI, dan selama di daerah
tertentu belum dibentuk BWI, maka pcndaftaran tersebut dilakukan di Kantor Departemen
Agama setempat. 

Pasal 41
(1)  Untuk benda bergerak yang sudah terdaftar, Wakif menyerahkan tanda bukti kepemilikan
benda  bergerak  ke pada  PPAIW  dengan  disertai  surat  keterangan  pendaftaran  dari
instansi  yang  berwenang  yang  tugas  pokoknya  terkait  dengan  pendaftaran  benda
bergerak tersebut.
(2)  Untuk benda bergerak yang tidak terdaftar, Wakif menyerahkan tanda bukti pembelian
atau tanda   bukti pembayaran berupa faktur, kwitansi atau bukti lainnya. 
(3)  Untuk benda bergerak yang tidak terdaftar dan tidak memiliki tanda bukti pembelian atau
tanda  bukti  pembayaran,  Wakif  membuat  surat  pernyataan  kepemilikan  atas  benda
bergerak  tersebut  yang  diketahui  oleh  2  (dua) orang  saksi  dan  dikuatkan  oleh instansi
pemerintah setempat. 

Pasal 42
Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  tata  cara  perwakafan  benda  bergerak.selain  uang
sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  19,  Pasal  20  dan  Pasal  21  diatur  dengan  Peraturan
Menteri berdasarkan usul BWI.

Paragraf 3 
Harta Benda Wakaf Bergerak Berupa Uang

Pasal 43
(1)  LKS - PWU atas nama Nazhir mendaftarkan wakaf uang kepada Menteri paling lambat 7
(tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya Sertifikat Wakaf Uang. 
(2)  Pendaftaran  wakaf  uang  dari  LKS- PWU  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
dite mbuskan kepada BWI untuk diadministrasikan.
(3)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  administrasi  pendaftaran  wakaf  uang  diatur  dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Pengumuman Harta Benda Wakaf

Pasal 44
(1) PPAIW menyampaikan MW kepada kantor Departemen A gama dan 13W1 untuk dimuat
dalam register umum wakaf yang tersedia pada kantor Departemen Agama dan BWI. 
(2) Masyarakat dapat mengetahui atau mengakses informasi tentang wakaf benda bergerak
selain uang yang termuat dalam register umum yang tersedia pada kantor Departemen
Agama dan BWI.

BAB V
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN

Pasal 45
(1)  Nazhir  wajib  mengelola  dan  mengembangkan  harta  benda  wakaf  sesuai  dengan
peruntukan yang tercantum dalam AIW. 
(2)  Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sebagaim ana dimaksud pada
ayat (1) untuk memajukan kesejahteraan umum, Nazhir dapat bckerjasama dengan pihak
lain sesuai dengan prinsip syariah. 

Pasal 46
Pengelolaan dan  pengembangan harta benda wakaf dari perorangan warga negara asing,
organisasi asing dan badan hukum asing yang berskala nasional atau internasional, serta
harta benda wakaf terlantar, dapat dilakukan oleh BWI.

Pasal 47
Dalam hal harta benda wakaf berasal  dari luar negeri, Wakif harus melengkapi dengan bukti
kepemilikan  sah  harta  benda  wakaf  sesuai  dengan  ketentuan  Peraturan  Perundang-undangan, dan Nazhir harus melaporkan kepada lembaga terkait perihal adanya perbuatan
wakaf. 

Pasal 48
(1)  Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf harus berpedoman pada peraturan
BWI.
(2)  Pengelolaan  dan  pengembangan  atas  harta  benda  wakaf  uang  hanya  dapat  dilakukan
melalui investasi pada produk- produk LKS dan/atau instrumen keuangan syariah. 
(3)  Dalam  hal  LKS -PWU  menerima  wakaf  uang  untuk  jangka waktu  tertentu,  maka  Nazhir
hanya dapat melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf uang pada
LKS - PWU dimaksud.
(4)  Pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang yang dilakukan pada bank
syariah harus mengikuti program lembaga penjamin simpanan sesuai dengan Peraturan
Perundang - undangan. 
(5)  Pengelolaan  dan  pengembangan  atas  harta  benda  wakaf  uang  yang  dilakukan  dalam
bentuk investasi di luar bank syariah harus diasuransikan pada asuransi syariah. 

BAB VI
PENUKARAN HARTA BENDA WAKAF

Pasal 49
(1)  Perubahan status harta benda wakaf dalam bentuk penukaran dilarang kecuali dengan
izin tertulis dari Menteri berdasarkan pertimbangan BWI. 
(2)  Izin  tertulis  dari  Menteri  sebagaimana  dimaksud  pada  ay at  (1)  hanya  dapat  diberikan
dengan pertimbangan sebagai berikut:
a.   perubahan harta  benda  wakaf  tersebut  digunakan  untuk  kepentingan umum  sesuai
dengan  Rencana  Umum  Tata  Ruang  (RUTR)  berdasarkan  ketentuan  Peraturan
Perundang - undangan dan tidak bertentang an dengan prinsip syariah; 
b.   harta benda wakaf tidak dapat dipergunakan sesuai dengan ikrar wakaf; atau
c.   pertukaran dilakukan untuk keperluan keagamaan secara langsung dan mendesak. 
(3)  Selain  dari  pertimbangan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2),  iz in  pertukaran  harta
benda wakaf hanya dapat diberikan jika: 
a.   harta  benda  penukar  memiliki  sertifikat  atau  bukti  kepemilikan  sah  sesuai  dengan
Peraturan Perundang- undangan; dan 
b.   nilai  dan  manfaat  harta  benda  penukar  sekurang- kurangnya  sama  dengan  harta
benda wakaf semula.
(4)  Nilai  dan  manfaat  harta  benda  penukar  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)  huruf  b
ditetapkan  oleh  bupati/walikota  berdasarkan  rekomendasi  tim  penilai  yang  anggotanya
terdiri dari unsur: 
a.   pemerintah daerah kabupaten/kota; 
b.   k antor pertanahan kabupaten/kota;
c.   Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten/kota;
d.   kantor Departemen Agama kabupaten/kota; dan
e.   Nazhir tanah wakaf yang bersangkutan.

Pasal 50
Nilai dan manfaat harta benda penukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) huruf
b dihitung sebagai berikut: 
a.   harta benda penukar memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sekurang - kurangnya sama
dengan NJOP harta benda wakaf; dan
b.   harta benda penukar berada di wilayah yang strategis dan mudah untuk dikembangkan. 

Pasal 51
Penukaran terhadap harta benda wakaf yang akan diubah statusnya dilakukan sebagai
berikut:
a.   Nazhir  mengajukan  permohonan  tukar  ganti  kepada  Menteri  melalui  Kantor  Urusan
Aga ma  Kecamatan  setempat  dengan  menjelaskan  alasan  perubahan  status/tukar
menukar tersebut;
b.   Kepala KUA Kecamatan meneruskan permohonan tersebut kepada Kantor Departemen
Agama kabupaten/kota;
c.   Kepala  Kantor  Departemen  Agama  kabupaten/kota  setelah  menerima  permohonan
tersebut membentuk tim dengan susunan dan maksud seperti dalam Pasal 49 ayat (4),
dan selanjutnya bupati/walikota setempat membuat Surat Keputusan; 
d.   Kepala  Kantor  Departemen  Agama  kabupaten/kota  meneruskan  permohonan  tersebut
dengan  dilamp iri  hasil  penilaian  dari  tim  kepada  Kepala  Kantor  Wilayah  Departemen
Agama provinsi dan selanjutnya meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri; dan
e.   setelah  mendapatkan  persetujuan  tertulis  dari  Menteri,  maka  tukar  ganti  dapat
dilaksanakan dan hasiln ya harus dilaporkan oleh Nazhir ke kantor pertanahan dan/atau
lembaga terkait untuk pendaftaran lebih lanjut. 

BAB VII
BANTUAN PEMBIAYAAN 
BADAN WAKAF INDONESIA

Pasal 52
(1)  Bantuan pembiayaan BWI dibebankan kepada APBN selama 10 (sepuluh) tahun pertama
melalui anggaran Departemen Agama dan dapat diperpanjang;
(2)  BWI mempertanggungjawabkan bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) secara berkala kepada Menteri. 
BAB VIII 
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 53
(1)  Nazhir wakaf berhak memperoleh pembinaan dari Menteri dan BWI.
(2)   Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.   penyiapan  sarana  dan  prasarana  penunjang  operasional  Nazhir  wakaf  baik
perseorangan, organisasi dan badan hukum; 
b.   penyusunan  regulasi,  pemberian  motivasi,  pemberian  fasilitas,  pengkoordinasian,
pemberdayaan dan pengembangan terhadap harta benda wakaf; 
c.   penyediaan fasilitas proses sertifikasi Wakaf; 
d.   penyiapan  dan  pengadaan  blanko -blanko  AIW,  baik  wakaf  benda  tidak  bergerak
dan/atau benda bergerak;
e.   penyiapan  penyuluh  penerangan  di  dacrah  untuk  melakukan  pembinaan  dan
pengembangan wakaf kepada Nazhir sesuai dengan lingkupnya; dan 
f.   pemberian  fasilitas  masuknya  dana- dana  wakaf  dari  dalam  dan  luar  negeri  dalam
pengembangan dan pemberdayaan wakaf.

Pasal 54
Dalam  melaksanakan  pembinaan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  53  ayat  (1)
pemerintah memperhatikan saran dan pertimbangan MUI sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 55
(1)  Pembinaan terhadap Nazhir, wajib dilakukan sekurang- kurangnya sekali dalam setahun. 
(2)  Kerjasama dengan pihak ketiga, dalam rangka pembinaan terhadap kegiatan perwakafan
di  Indonesia  dapat  dilakukan  dalam  bentuk  penelitian,  pelatihan,  seminar  maupun
kegiatan lainnya.
(3)  Tujuan  pembinaan  adalah  untuk  peningkatan  etika  dan  moralitas  dalam  pengelolaan
wakaf serta untuk peningkatan profesionalitas pengelolaan dana wakaf. 

Pasal 56
(1)  Pengawasan terhadap perwakafan dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat, baik aktif
maupun pasif.
(2)  Pengawasan aktif dilakukan dengan melakukan pemeriksaan langsung terhadap Nazhir
atas pengelolaan wakaf, sekurang- kurangnya sekali dalam setahun. 
(3)  Pengawasan pasif dilakukan dengan melakukan pengamatan atas berbagai laporan yang
disampaikan Nazhir berkaitan dengan pengelolaan wakaf. 
(4)  Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah dan
masyarakat dapat meminta bantuan jasa akuntan publik independen. 
(5)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  tata  cara  pengawasan  terhadap  perwakafan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. 

BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF 

Pasal 57
(1)  Menteri dapat memberikan peringatan tertulis kepada LKS - PWU yang tidak menjalankan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. 
(2)  Peringatan tertulis paling banyak diberikan 3 (tiga) kali untuk 3 (tiga) kali kejadian yang
berbeda. 
(3)  Penghentian sementara atau pencabutan izin sebagai LKSPWU dapat dilakukan setelah
LKS - PWU dimaksud telah menerima 3 kali surat peringatan tertulis. 
(4)  Penghentian sementara atau pencabutan izin sebagai LKSPWU dapat dilakukan setelah
mendengar  pembelaa n  dari  LKS- PWU  dimaksud  dan/atau  rekomendasi  dari  instansi
terkait.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 58
(1) Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, harta benda tidak bergerak berupa tanah,
bangunan, tanaman dan benda lain yang terkait dengan tanah  sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 yang telah diwakafkan secara sah menurut syariah tetapi belum terdaftar
sebagai  benda  wakaf  menurut  Peraturan  Perundang - undangan  sebelum  berlakunya
Peraturan Pemerintah ini, dapat didaftarkan menurut ketentuan Peraturan  Pemerintah ini,
dengan ketentuan:
a.   dalam hal harta benda wakaf dikuasai secara fisik, dan sudah ada AIW; 
b.   dalam  hal  harta  benda  wakaf  yang  tidak  dikuasai  secara  fisik  sebagian  atau
seluruhnya, sepanjang Wakif dan/atau Nazhir bersedia dan sanggup menyelesaikan
penguasaan fisik dan dapat membuktikan penguasaan harta benda wakaf tersebut
adalah tanpa alas hak yang sah; atau 
c.   dalam hal harta benda wakaf yang dikuasai oleh ahli waris Wakif atau Nazhir, dapat
didaftarkan menjadi wakaf sepanjang terdapat  kesaksian dari pihak yang mengetahui
wakaf tersebut dan dikukuhkan dengan penetapan pengadilan. 
(2)  Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini:
a.   lembaga non keuangan atau perseorangan yang menerima wakaf uang wajib untuk
mengalihkan penerimaan wakaf uang melalui rekening wadi'ah pada LKS- PWU yang
ditunjuk oleh Menteri;
b.   lembaga  keuangan  yang  menerima  wakaf  uang  wajib  mengajukan  permohonan
kepada Menteri sebagai LKS PWU.
(3)  Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, perseorangan, organisasi, atau badan
hukum  yang  mengelola  wakaf  uang  wajib  mendaftarkan  pada  Menteri  dan  BWI  melaui
KUA setempat untuk menjadi Nazhir.

Pasal 59
Sebelum BWI terbentuk, tanda bukti pendaftaran Nazhir sebagaimana dimak sud dalam Pasal
4 ayat (4) diterbitkan oleh Menteri.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 60
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, pelaksanaan wakaf yang didasarkan ketentuan
Peraturan Perundang undangan yang berlaku sebelum Peraturan Pemerintah ini sepanjang
tidak bertentangan dinyatakan sah sebagai wakaf menurut Peraturan Pemerintah ini. 

Pasal 61
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan  penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2006 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd. 

DR. H, SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2006 

M E N T E R I   H U K U M  D A N   H A K   A S A S I   MA N U S I A 
REPUBLIK INDONESIA 

ttd. 

HAMID AWALUDIN


download versi pdf

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PP RI Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf"

Post a Comment