Jual Jasa Tambah Followers Twitter Instagram

Gubernur Imbau Pengurus Masjid Urus Administrasi Wakaf

Web Hosting
BANDUNG - Demi menghindari persoalan hukum pada masa depan, administrasi wakaf atas lahan masjid dan rumah ibadah lain diselesaikan sesegera mungkin.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengutarakan imbauannya itu usai meresmikan penggunaan Masjid Al-Baroqah, Jl. Antariksa, Kota Bandung, Jumat, (28/4).

Ahmad Heryawan menegaskan, sebuah lahan yang di atasnya dibangun masjid secara hukum syariah otomatif berstatus wakaf. Meski demikian, status hukum lahan tetap perlu disertifikatkan untuk menutup kemungkinan perselisihan ke depan.

"Wakaf yang sudah tegas kepada Allah itu perlu diejawantahkan ke dalam administrasi (wakaf). Maksudnya agar jelas siapa yang mewakafkan dan siapa yang menerima," kata Gubernur.

Ditambahkan, pihak dimaksud bisa pribadi atau kelompok maupun lembaga.

Gubernur Ahmad Heryawan juga menegaskan, pengurusan administrasi wakaf dilakukan ke Kantor Urusan Agama setempat. Pengurus masing-masing dewan masjid atau pribadi yang berkaitan dengan rumah ibadah dimaksud dapat mengurusnya.

"Tidak perlu khawatir karena biayanya tidak memberatkan, daripada muncul perselisihan di kemudian hari," tutur Ahmad Heryawan lagi.

Meski perselisihan dimaksud jarang terjadi berbeda dengan wakaf lembaga pendidikan, administrasi masjid perlu diurus. Gubernur menyatakan, jangan sampai mengurusnya setelah ada persoalan.

Menurut data Dewan Masjid Indonesia (DMI), jumlah masjid di Indonesia sekitar 885 ribu. Sembilan belas persen di antaranya berada di Jawa Barat, atau sekitar 126 ribu.

sumber: http://jabarprov.go.id/index.php/news/8574/2014/03/28/Gubernur-Imbau-Pengurus-Masjid-Urus-Administrasi-Wakaf

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Gubernur Imbau Pengurus Masjid Urus Administrasi Wakaf"

Post a Comment