Jual Jasa Tambah Followers Twitter Instagram

Lembaga Wakaf Adalah Aset Yang Bermanfaat Sepanjang Masa

Web Hosting
AMBON Tribun-Maluku Com-  Kakanwil Kemenag Provinsi Maluku  Prof. Dr. Abdul Khalik Latuconsina, M.Si menyatakan, peraturan perundang-undangan tentang perwakafan mengakomodir segala hal yang berhubungan tentang Wakaf, menuju pada Wakaf produktif dan telah mempersiapkannya secara menyeluruh potensi Wakaf yang ada ditanah air secara baik, bersama dengan lajunya perubahan struktur masyarakat modern yang lebih banyak bertumpuh pada sektor  industri.

Didepan 50 peserta yang mengikuti Pembinaan Kewirausahaan dan Manajemen Pengelolaan Wakaf Produktif Provinsi Maluku, yang berlangsung di Swiss Bell Hotel  Rabu (25/6), Kakanwil Kemenag Maluku lebih jauh mengungkapkan, Lembaga Wakaf Merupakan Asset Yang Memberi Manfaat Sepanjang Masa, namun pengelolaan dan pendayagunaan harta Wakaf produktif di Indonesia masih sangat sedikit dibandingkan Negara lain.

Selain itu study perwakafan masih terfokus pada segi hukum fiqh belum menyentuh manajemen perwakafan, padahal semestinya wakaf dapat dikelola secara produktif, sebagai sumber dana dan asset ekonomi yang dapat memberikan hasil kepada masyarakat.

Terkait dengan itu Wakaf yang ada di Provinsi Maluku harus dikembangkan secara profesional pengelolaannya, agar pencapaian hasil bermanfaat untuk kehidupan masyarakat, karenanya langkah awal melaksanakan Wakaf produktif yakni menghilangkan segala kendala yang dihadapi selama ini, seperti tidak produktifnya harta benda Wakaf Nazhir yang kurang profesional, administrasi pengelolaan Wakaf yang tidak tertib.

Untuk itu semua harta Wakaf yang mempunyai nilai komersial tinggi ditata kembali sehingga hasilnya untuk kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu Ketua Penitia Ny.Yetty melaporkan Wakaf merupakan asset umat yang memiiki potensi bukan saja untuk kepentingan ibadah tetapi dapat diberdayakan secara ekonomis untuk kemaslahatan umat.

Disamping itu Nazhir sebagai pengelola asset Wakaf, memiliki peran penting dalam pengelolaannya yang memilki manfaat dan hasil guna.

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, PP Nomor 42 tahun 2006 serta SK Dirjen Bimas Islam Nomor 374 tahun 2014, tentang penetapan panitia.

Peserta yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 50 orang berasal dari pengurus ANWI kabupaten/kota se- Maluku dan juga dari Lampung. Sumber dana berasal dari DIPA Dirjen Bimas Islam tahun 2014.(TM04)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Lembaga Wakaf Adalah Aset Yang Bermanfaat Sepanjang Masa"

Post a Comment