Jual Jasa Tambah Followers Twitter Instagram

Sinergi Institusi Wakaf dan Zakat

Web Hosting
Oleh: Dr Irfan Syauqi Beik*

Sebagai institusi yang menjadi ujung tombak sektor keuangan sosial syariah, sinergi antara institusi zakat dengan wakaf mutlak dilakukan.

Hal ini dikarenakan oleh nature dari lembaga wakaf dan lembaga zakat yang saling melengkapi dan saling memperkuat.

Sebagai contoh, dalam UU No 23/2011 disebutkan bahwa definisi mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat. Berbeda dengan definisi muzakki, dimana muzakki terdiri atas muzakki perseorangan maupun muzakki badan.

Hal ini berarti bahwa dana zakat tidak bisa diserahkan kepada mustahik yang berbentuk badan, kecuali kalau badan tersebut memang mengelola mustahik perorangan, seperti yayasan yatim dhuafa.

Hal ini sejalan pula dengan makna mustahik pada QS 9 : 60, dimana semua ashnaf penerima zakat merujuk pada orang, kecuali fii sabilillah. Makna ashnaf fii sabilillah ini bersifat multi interpretatif.

Artinya, bisa dimaknai sebagai orang, bisa pula dimaknai sebagai badan atau lembaga yang berhak menerima zakat. Namun demikian, ketentuan dalam UU No 23/2011 telah membatasi definisi mustahik, sehingga makna fii sabilillah menjadi spesifik pada orang.

Sementara itu di sisi lain, makna wakaf sangat luas. Peruntukan wakaf pun juga sangat luas. Dalam Pasal 5 UU No 41/2004 tentang Wakaf, dijelaskan bahwa setiap harta benda wakaf harus dioptimalkan bagi kepentingan ibadah dan bagi terwujudnya kesejahteraan umum.

Dalam sejarahnya, wakaf banyak difungsikan sebagai instrumen pembangunan ekonomi, sosial dan pendidikan, di samping pemanfaatannya secara tradisional untuk masjid dan lokasi tanah pemakaman.

Jika melihat sejarah Rasul SAW, wakaf properti yang pertama kali ada adalah Masjid Quba, yang dibangun di luar Kota Madinah.

Enam bulan ke mudian dibangunlah Masjid Nabawi di pusat kota, yang juga merupakan aset wakaf.

Kemudian selanjutnya, jenis wakaf yang berkembang di zaman Nabi adalah wakaf produktif. Ini terjadi pada kisah seorang Yahudi yang bernama Mukhairiq, yang mewasiatkan tujuh kebunnya untuk diberikan kepada Rasul apabila ia wafat.

Pada tahun keempat hijriah, saat Mukhairiq wafat, Rasul pun menerima kendali kepemilikan kebun tersebut. Kemudian, yang Rasul lakukan adalah menjadikan kebun tersebut sebagai “charitable waqf”. Asetnya dijadikan wakaf, dan hasilnya dijadikan sebagai sedekah yang peruntukannya adalah untuk kelompok yang membutuhkan.

Praktik wakaf ini kemudian diikuti oleh para sahabat, termasuk Umar bin Khattab RA. Ketika Umar mendapatkan kebun kurma dari wilayah utara Semenanjung Arab, Kota Khaibar, ia bertanya kepada Rasul apa yang harus dilakukannya terkait dengan kebun tersebut.

Rasul menyatakan, jika Umar suka, maka ia boleh “memiliki” kebun tersebut sebagai properti wakaf, dan memberikan buah hasil panennya sebagai sedekah.

Dalam perkembangannya, wakaf ini kemudian menjadi instrumen yang menembus semua lini kehidupan umat, termasuk dari sisi harta benda wakaf yang kemudian berkembang, bukan hanya yang bersifat fixed asset melainkan juga wakaf uang, dan dari sisi peruntukannya, yang bervariasi seiring dengan perkembangan kebutuhan dan dinamika zaman.

Urgensi sinergi
Dengan melihat komparasi antara zakat dan wakaf, dan peran yang dimainkan kedua instrumen ini sepanjang sejarah, maka sinergi diantara ke duanya menjadi hal yang mutlak dilakukan.

Tidak bisa pengelolaan zakat dan wakaf di negeri ini dibiarkan berjalan sendiri-sendiri tanpa ada upaya nyata untuk mensinergikan keduanya. Apalagi saat ini kita tengah berhadapan dengan problem kemiskinan dan kesenjangan yang sangat akut.

Bentuk sinergi yang diharapkan ini paling tidak ada dua.

Pertama, sinergi program. Wakaf bisa diarah kan untuk menjadi sumber modal pembangunan infrastruktur dan fasilitas fisik yang diperlukan untuk mengentaskan kemiskinan, sementara zakat digunakan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas SDM dhuafa yang ada.

Sebagai contoh, jika di suatu wilayah dibutuhkan program kesehatan bagi kaum dhuafa, maka harta wakaf, baik harta tetap maupun harta bergerak, dapat digunakan untuk membangun bangunan fisik rumah sakit, termasuk fasilitas dan kelengkapan sarana pendukungnya, seperti laboratorium dan apotik.

Sedangkan zakat, bisa digunakan untuk membiayai perawatan medis, layanan dokter dan obat bagi pasiennya.

Demikian pula dengan penyediaan akses pendidikan bagi mustahik, dimana fasilitas sekolah dan kelengkapan sarana fisiknya disediakan oleh wakaf, sementara beasiswa bagi murid, gaji guru dan operasional sekolahnya diambilkan dari dana zakat.

Pendeknya, antara wakaf dan zakat ini perlu ada pembagian tugas yang jelas, dimana peran keduanya harus saling memperkuat satu sama lain. Untuk itu, sebagai langkah kongkrit, perlu ada pilot project antara Baznas dan BWI dimana zakat dan wakaf bersinergi untuk meningkatkan kesejahteraan kaum dhuafa.

Kedua, sinergi yang diperlukan adalah sinergi regulasi dan kebijakan. Tidak boleh kebijakan terkait dengan zakat dan wakaf berjalan masingmasing tanpa adanya koordinasi kelembagaan yang kuat.

Penyamaan arah dan kebijakan ini sangat mutlak dilakukan karena penulis melihat adanya kecenderungan bahwa di antara otoritas zakat dan otoritas wakaf saat ini berjalan masing-masing.

Perlu adanya forum bersama secara berkala yang dilakukan oleh Baznas dan BWI sebagai penanggungjawab operasional pengelolaan zakat dan wakaf.

Forum ini diharapkan bisa berfungsi sebagai media untuk bertukar pikiran, sekaligus sebagai sarana untuk melakukan sinkronisasi program yang mengarah pada optimalisasi potensi zakat dan wakaf.

Pada jangka panjang, ketika institusi zakat dan wakaf ini semakin kuat, bukan tidak mungkin forum bersama ini kemudian dilembagakan secara formal dalam bentuk institusi pemerintah yang kuat seperti Kementerian Zakat dan Wakaf. Sesuatu yang mungkin saja terjadi di masa depan. Wallahu a’lam.

*Ketua Prodi Ekonomi Syariah FEM IPB

sumber: 
http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/wakaf/14/06/14/n75tc2-sinergi-institusi-wakaf-dan-zakat-1
http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/wakaf/14/06/14/n75uqs-sinergi-institusi-wakaf-dan-zakat-2
http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/wakaf/14/06/14/n75vz7-sinergi-institusi-wakaf-dan-zakat-3habis

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sinergi Institusi Wakaf dan Zakat"

Post a Comment