Jual Jasa Tambah Followers Twitter Instagram

Pengertian Wakaf Tunai

Web Hosting
Wakaf Tunai merupakan dana atau uang yang dihimpun oleh institusi pengelola wakaf (nazir) melalui penerbitan sertifikat wakaf tunai yang dibeli oleh masyarakat. Dalam pengertian lain wakaf tunai dapat juga diartikan mewakafkan harta berupa uang atau surat berharga yang dikelola oleh institusi perbankkan atau lembaga keuangan syari’ah yang keuntungannya akan disedekahkan, tetapi modalnya tidak bisa dikurangi untuk sedekahnya, sedangkan dana wakaf yang terkumpul selanjutnya dapat digulirkan dan diinvestasikan oleh nazir ke dalam berbagai sektor usaha yang halal dan produktif, sehingga keuntungannya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan umat dan bangsa secara keseluruhan.

Wakaf tunai ini meliputi:
  1. Uang
  2. Emas dan perak batangan*
  3. Dinar dan dirham*
  4. Perhiasan emas dan perak*
*Besar wakaf berupa nilai konversi ke rupiah pada waktu diserahkan

Subscribe to receive free email updates:

Berita Terkait :

0 Response to "Pengertian Wakaf Tunai"

Post a Comment